Banner Dempo - kenedi

Membangun Industri Elektronik Nasional

Pengunjung melihat-lihat barang elektronik di salah satu toko elektronik, Jakarta. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Ele--

Karena itu, dengan terbitnya kebijakan tata niaga impor produk elektronika ini bukan berarti bahwa pemerintah anti-impor.

Namun lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri.

Merujuk Permenperin 6/2024, dari pemberlakuan tata niaga impor ini, diharapkan bagi produsen dalam negeri dapat menangkap peluang demand produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produknya.

BACA JUGA:Lelang Tujuh Seri SBSN, Pemerintah Serap Dana Rp5,07 triliun

BACA JUGA:Angin Segar Industri Tekstil Indonesia

Sedangkan, bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), menjadikan peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.

Di sisi lain, khususnya bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri.

Direktur IET mencontohkan, berdasarkan data SIINas pada tahun 2023, kapasitas produksi untuk produk AC sebesar 2,7 juta unit dan realisasi produksi sekitar 1,2 juta unit.

Artinya, utilisasi produksinya hanya 43 persen. Sementara sangat disayangkan, berdasarkan data laporan surveyor (LS) bahwa impor produk AC pada tahun 2023 menembus angka 3,8 juta unit.

BACA JUGA: Hannover Messe 2024, Otorita IKN Bakal Optimalkan Potensi Investasi

BACA JUGA:Menko Perekonomian Berbagi Pengalaman Menggerakkan Ekonomi Digital Indonesia

Oleh karena itu, diharapkan pengaturan impor ini dapat meningkatkan utilisasi produksi AC di dalam negeri.

“Permenperin tersebut pun disambut baik oleh para produsen elektronika di dalam negeri. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya beberapa surat resmi yang diterima pemerintah dari asosiasi produsen di dalam negeri yang menyatakan dukungannya,” pungkas Priyadi.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman mengemukakan bahwa terbitnya Permenperin 6/2024 ini harus dilihat dari sisi kepentingan nasional, sehingga Gabel sebagai asosiasi produsen elektronik menyambut baik dan memiliki harapan besar agar regulasi tersebut bisa diberlakukan secara konsisten.

“Memang permasalahan daya saing industri dalam negeri tidak bisa diselesaikan hanya dengan tata niaga impor, masih ada masalah-masalah rumit lainnya seperti lemahnya hilirisasi industri bahan baku dan komponen inti,” ungkap Daniel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan