Ini Tugas Verifikator Kabupaten/Kota Pada Usulan Perubahan Status Kelurahan menjadi Desa

Desa kemumu bengkulu utara-Radar Utara/ Benny Siswanto -

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perubahan status kelurahan menjadi desa, merupakan sebuah proses politik masyarakat yang sudah diatur oleh regulasi pemerintah. 

Salah satunya, Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Apalagi, kondisi faktualnya, kelurahan yang berada di wilayah yang relatif jauh dari perkotaan atau akan mengalami kesulitan dalam mengembangkan potensinya. 

Secara administratif, kelurahan merupakan bagian dari satuan kerja pemerintah daerah. 

Setingkat UPTD yang berada di bawah kecamatan dan dipimpin oleh seorang birokrat eselon IVa. 

BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Dokumen, Peserta Lulus Tes PPPK Bawaslu Dibatalkan, Ini Data dan Penggantinya

BACA JUGA:Kemendikbud-Ristek Rilis Jadwal Asesmen Nasional Tahun 2024. Ini Tanggal dan Materi Kegiatannya

Di tengah harapan pembangunan dari pinggiran yang menjadi amanat Undang-Undang Desa, praktis wilayah kecamatan di seluruh Indonesia harus menjadi obyek evaluasi pemerintah.

Urgensi evaluasi itu, untuk menggenjot pemerataan pembangunan menuju Indonesia Emas yang ditargetkan 2024 mendatang. 

Melanjut kembali atas ulasan sebelumnya, ketika kepala daerah sudah membentuk tim kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi atas usulan perubahan status kelurahan menjadi desa. 

Maka tim kabupaten/kota akan melanjut pada kerja-kerja teknsi yang juga sudah diatur mekanisme, parameter kerjanya dalam Permendagri 1/2017. 

BACA JUGA:Bursa Panwascam Pilkada 2024, Didominasi Wajah Lama. Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Ribuan Guru Bakal Sumringah, Berkas Usulan Sertifikasi Triwulan Pertama Lengkap, Tinggal Teken Kadis

Penegasan soal acuan verifikasi, salah satunya ditegasi dalam Pasal 7. Pasal ini menegasi soal syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah wilayah administratif otonom anyar. 

Dimana inti dari usulan yang kemudian diproses itu, wajib atas prakarsa masyarakat yang kemudian diproses oleh otoritas pemerintah setempat, dalam hal ini berati pemerintah kelurahan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan