Pemilik Ternak Bisa Di Penjara 3 Bulan
Ilustrasi - Gerombolan sapi berkeliaran di lokasi fasilitas umum-ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi-
Ia juga menyebutkan selain penegakan aturan yang berlaku. Juga meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan hewan ternak yang lepasliar di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini.
Selama ini, jika ada hewan ternak berkaki empat yang ditangkap, mayoritas pemilik hewan ternak mampu membayar denda pelanggar sesuai Perda.
BACA JUGA:1.800 Warga Mukomuko Dapat DBH Sawit Skema BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Wismen Serius Maju Mencalonkan Diri Bupati Mukomuko
”Untuk proses tipiring nantinya, semua unsur dan pihak terkait akan kita libatkan. Harapan kita pemilik ternak tidak ada lagi melepasliarkan hewan ternaknya. Tapi peliharalah ternak itu dengan baik seperti dikandangkan supaya hewan ternak tidak mencari makan di pekarangan perkantoran, rumah penduduk, jalan raya dan fasilitas umum yang di larang lainnya,” pungkasnya. (*)