Pemilik Ternak Bisa Di Penjara 3 Bulan
Ilustrasi - Gerombolan sapi berkeliaran di lokasi fasilitas umum-ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi-
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Peringatan penting bagi seluruh pemilik Ternak yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Mereka bisa di penjara selama 3 bulan jika kedapatan dengan sengaja melepasliarkan ternaknya di lokasi fasilitas umum.
Ancaman penjara selama 3 bulan itu, berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 15. Dan apabila melanggar Perda tersebut dapat dikenakan hukuman kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Iskameri S.Pd, M.Si ketika dikonfirmasi,Kamis 25 April 2024 menegaskan.
BACA JUGA:25 Caleg Mukomuko Terpilih Segera Ditetapkan
BACA JUGA:Rakor Evaluasi, KPU Klaim Pemilu 2024 di Mukomuko Sukses
Akibat hewan ternak yang dilepasliarkan. Tidak sedikit warga yang melintas di jalan lintas Sumatera Bengkulu-Padang.
Dan sebaliknya. Baik itu yang menggunakan sepeda motor dan mobil mengalami kecelakaan setelah kendaraan yang melintas di jalan umum tersebut menabrak hewan ternak yang dilepasliarkan pemiliknya.
"Selain mengalami kerugian akibat kendaraan rusak, juga memakan korban luka-luka hingga ada yang meninggal dunia," tegasnya.
Untuk menekan sederetan kejadian lakalantas akibat ternak liar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, akan memberlakukan pemberian sanksi bagi pemilik hewan ternak yang melepasliarkan hewan ternaknya di jalan raya dan fasilitas umum lainnya.
BACA JUGA:Rakor Evaluasi, KPU Klaim Pemilu 2024 di Mukomuko Sukses
BACA JUGA:Dinas PU Tangani Dua Titik Irigasi di Selagan Raya
Jika hewan ternak itu tertangkap petugas. Adapun salah satu pasal di Perda yang akan diterapkan yakni sanski tindak pidana ringan (Tipiring) dengan kurungan tiga bulan.
“Sejak beberapa hari terakhir. Kami masih melakukan sosialisasi. Baik itu langsung ke pemilik hewan ternak. Juga keliling menggunakan peralatan pengeras suara mengimbau agar tidak lagi melepasliarkan hewan ternak. Tapi dipelihara dengan baik salah satunya di kandangkan,” jelasnya.