Masa Kerja KPPS Dilanjut? Begini Alur Evaluasi KPSS Versi Aturan KPU

PETUGAS KPPS Pemilu 2024 saat memasuki tahapan penghitungan suara-Radar Utara/ Benny Siswanto -

BACA JUGA:Dukcapil Kejar Perekaman Data Jelang Pilkada

Kesesuaian penggunaan anggaran dan koordinasi pada tiap tingkatan yang nantinya akan menjadi hasil penilaian akhir evaluasi kinerja berbentuk kesimpulan. 

"Direkomendasikan; atau tidak direkomendasikan," begitu jelas penegasan pada poin ke 3 Bab Evaluasi Kinerja. 

Lebih lugas lagi, dijelaskan, ketika hasil akhir evaluasi mendapatkan nilai Direkomendasikan, maka PPK dan PPS diangkat kembali menjadi PPK dan PPS untuk Pemilu atau Pemilihan selanjutnya; atau 

Jika sebaliknya, maka PPK dan PPS dapat diganti oleh calon anggota PPK dan PPS pada peringkat berikutnya yang masih memenuhi persyaratan dan menyatakan kesediaan. 

BACA JUGA:Dorongan Maju Pilkada Bengkulu Utara 2024 Makin Menguat, Dukungan untuk ASA Terus Mengalir

BACA JUGA:Agustus Calon Kuat Pilkada Muncul

Penjelasan di atas, sebelum terbitnya Keputusan 475/2024. 

Bagaimana melakukan evaluasi terhadap Kelompok Kerja Pemungutan Suara atau KPPS? 

KPPS wajib melaporkan pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pemilihan dan kinerja kepada PPS paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa kerjanya.

Penilaian kinerja dilakukan dengan mempertimbangkan tiga aspek yang meliputi : mulai dari pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pemilihan pada tingkatan KPPS; 

BACA JUGA:Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada Tunggu Petunjuk Teknis KPU RI

BACA JUGA: Proses Pencairan Kekurangan Hibah Pilkada

Penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas penyelenggara Pemilu; dan hasil laporan berkala. 

Penilaian dilakukan dengan metode 180 derajat pada akhir masa jabatan yang melibatkan PPS dan KPPS sesuai dengan wilayah kerja KPPS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan