Masa Kerja KPPS Dilanjut? Begini Alur Evaluasi KPSS Versi Aturan KPU
PETUGAS KPPS Pemilu 2024 saat memasuki tahapan penghitungan suara-Radar Utara/ Benny Siswanto -
BACA JUGA:Dukcapil Kejar Perekaman Data Jelang Pilkada
Kesesuaian penggunaan anggaran dan koordinasi pada tiap tingkatan yang nantinya akan menjadi hasil penilaian akhir evaluasi kinerja berbentuk kesimpulan.
"Direkomendasikan; atau tidak direkomendasikan," begitu jelas penegasan pada poin ke 3 Bab Evaluasi Kinerja.
Lebih lugas lagi, dijelaskan, ketika hasil akhir evaluasi mendapatkan nilai Direkomendasikan, maka PPK dan PPS diangkat kembali menjadi PPK dan PPS untuk Pemilu atau Pemilihan selanjutnya; atau
Jika sebaliknya, maka PPK dan PPS dapat diganti oleh calon anggota PPK dan PPS pada peringkat berikutnya yang masih memenuhi persyaratan dan menyatakan kesediaan.
BACA JUGA:Dorongan Maju Pilkada Bengkulu Utara 2024 Makin Menguat, Dukungan untuk ASA Terus Mengalir
BACA JUGA:Agustus Calon Kuat Pilkada Muncul
Penjelasan di atas, sebelum terbitnya Keputusan 475/2024.
Bagaimana melakukan evaluasi terhadap Kelompok Kerja Pemungutan Suara atau KPPS?
KPPS wajib melaporkan pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pemilihan dan kinerja kepada PPS paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa kerjanya.
Penilaian kinerja dilakukan dengan mempertimbangkan tiga aspek yang meliputi : mulai dari pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pemilihan pada tingkatan KPPS;
BACA JUGA:Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada Tunggu Petunjuk Teknis KPU RI
BACA JUGA: Proses Pencairan Kekurangan Hibah Pilkada
Penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas penyelenggara Pemilu; dan hasil laporan berkala.
Penilaian dilakukan dengan metode 180 derajat pada akhir masa jabatan yang melibatkan PPS dan KPPS sesuai dengan wilayah kerja KPPS.