Masa Kerja KPPS Dilanjut? Begini Alur Evaluasi KPSS Versi Aturan KPU

PETUGAS KPPS Pemilu 2024 saat memasuki tahapan penghitungan suara-Radar Utara/ Benny Siswanto -

Ungkapannya pun senada dengan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dedi Mulyadi, yang mengikuti langsung rakor persiapan pembentukan penyelenggara adhoc, sejalan terbitnya Keputusan 476/2024 yang menegasi metode pembentukan PPK dan PPS. 

"Keputusan 475 tahun 2024 juga jadi rujukan yang memuat tehnis perekrutan adhoc," kata Dedi Mulyadi, mengonfirmasi pertanyaan wartawan via aplikasi perpesanan. 

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Seleksi Panwascam

BACA JUGA:Rekrut Ulang Badan Adhoc Untuk Pilkada 2024 Termasuk KPPS

Lantas bagaimana pola pembentukan penyelenggara adhoc, selain PPK dan PPS? 

Secara lugas, sudah diterang dalam rujukan lain yang dipakai KPU di daerah. 

Mekanisme evaluasi, sudah diterangkan dalam keputusan tertanggal 7 April 2024 itu. 

Keputusan yang dituangkan dalam 20 lembar penegasan ini, menjelaskan beberapa langkah evaluasi, salah satunya terhadap KPPS. 

BACA JUGA:Pilkada 2024, Bakal Terjadi Aksi Borong Partai?

BACA JUGA:Rekrut Ulang Badan Adhoc Pilkada Tunggu Juknis Dari KPU RI

Skemanya, diterang dalam Bab VI tentang Evaluasi Kinerja. Dijelaskan, tujuan dari evaluasi ini, meliputi ; mengetahui pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh Badan Adhoc; 

Sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran untuk mendukung kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan oleh Badan Adhoc; dan  

Menjadi dasar pertimbangan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pengangkatan kembali Badan Adhoc apabila pembentukan Badan Adhoc dilakukan menggunakan metode pengangkatan kembali.

KPU lewat putusan tersebut, menjelaskan, komponen evaluasi kinerja badan adhoc diperlukan untuk pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan;

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Utara, 2 Nama Ini Penerima Mandat Golkar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan