Gagalkan 0,5 Kg Sabu, Polda Tangkap 4 Tsk
Konfrensi pers pengungkapan 0,5 Kg Sabu-Radar Utara/ Doni Aftarizal -
Menurut Tonny, setelah berhasil menangkap tsk AM dan LI, pengembangan terus dilakukan. Sehingga akhirnya juga berhasil ditangkap tsk DR dan RK.
"Tsk DR warga Pematang Gubernur dan berprofesi sebagai seorang juru parkir di Kota Bengkulu kita tangkap, berdasarkan pengakuan Tsk AM jika sabu yang hendak dipasoknya ke rutan, dibeli dari tsk DR," kata Tonny.
BACA JUGA:TERNYATA...Ada 3 Perusahaan Dilaporkan Tak Bayar THR Pekerja di Bengkulu
BACA JUGA:Rata-rata Rp 1 M, Kendaraan Lintasi Jalan TOL Bengtaba Masih Diluar Ekspektasi
Tsk DR berhasil ditangkap saat sedang berada di dalam mobil warna hitam, yang sedang terparkir bersama tsk RK. Tsk DR waktu itu turun dari mobil dengan membawa BB, yang disimpan dalam paper bag warna hitam dan berusaha kabur.
"Sedangkan tersangka RK kabur membawa mobil, namun setelah kita lakukan pengejaran, akhirnya juga berhasil ditangkap," tambah Tonny.
Dari penangkapan tsk DR dan RK, berhasil diamankan BB 3 paket besar, 22 paket sedang, 49 paket kecil sabu, serta timbangan dan handphone.
"Mobil yang digunakan tsk DR dan RK ini merupakan mobil sewaan, yang tentunya dikendarai untuk mengantarkan pesaranan sabu tersebut," sampai Tonny.
BACA JUGA:Buka Penjaringan, Ini Kader PDI Perjuangan Berpotensi Maju Pilgub
BACA JUGA:Sambut Baik Rencana Pembangunan RSU Adhyaksa Bengkulu
Sejauh ini, tsk DR dan RK masih menjalani pemeriksaan intensif. Sebagaimana pengakuan tsk DR, sabu tersebut berasal dan dikendalikan dari seseorang yang berada di DKI Jakarta.
"Sabu itu rencananya memang diedarkan di Bengkulu. Dalam mengedarkan sabu tersebut, Tsk DR ini sepenuhnya dibiayai seseorang yang dimaksud dan saat ini identitasnya sudah kita kantongi dan tengah diburu," ujar Tonny.
Lebih lanjut Tonny menyampaikan, dari pemeriksaan yang telah dilakukan, para tsk ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sehingga para tsk diancam penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tegas Tonny lagi.
BACA JUGA:Pembanguan Auning di Zona 1 Pantai Panjang Dikebut