Perekrutan Panwascam Lebih Dulu?

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto, SE-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Seleksi panitia adhoc di lingkungan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dilakukan lebih dulu?

Prediksi ini berangkat dari logika, lembaga pengawasan itu, harus lebih siap dari sisi perangkat dan sistem untuk mengawasi tahapan oleh penyelenggara Pilkada. 

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto, SE, mensinyalkan lembaganya masih meramu petunjuk teknis pengadaan jajaran badan adhoc.

"Belum," jelasnya Tri Suyanto, saat dikonfirmasi Rabu, 17 April 2024, sesaat Keputusan KPU Nomor 20 Tahun 2024 tentang metode perekrutan PPK dan PPS Pilkada yang sudah terbit. 

BACA JUGA:Jaksa Dilarang Terlibat Tender Proyek

BACA JUGA:Cipta Jingle dan Maskot Pilkada, KPU Provinsi Bengkulu Siapkan Puluhan Juta

Bawaslu dalam peranannya, memiliki fungsi mengawasi setiap tahapan kontestasi yang dijalankan oleh penyelenggara elektoral. 

Tri juga tak menampik soal ini. Pantauan RU, internal Bawaslu kini tengah dalam rancang bangun aturan teknis soal perekrutan badan adhocnya. 

Dengan sudah gamblangnya, skema perekrutan PPK dan PPS Pilkada, termasuk timeline waktu yang dijelaskan dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.   

Bawaslu lazimnya, bakal melanjut dengan pembentukan aturan teknis pengadaan jajaran adhoc yang selevel dengan PPK hingga PPS. 

BACA JUGA:Pilkada 2024, Bakal Terjadi Aksi Borong Partai?

BACA JUGA:Realisasikan DD 2024, Pemdes Pasar Tebat Sukses Salurkan BLT DD dan Titik Nol Pembangunan Fisik

"Karena kita di daerah ini kan sifatnya sebagai user, maka kita tunggu," jelasnya. 

Untuk diketahui, lewat beleid yang diterbitkan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu dan kemudian dibreakdown dengan aturan serumpun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan