Jaksa Dilarang Terlibat Tender Proyek

Kantor Kejaksaan Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jaksa dilarang terlibat dalam rangkaian tender proyek pemerintah.

Kajari Bengkulu Utara, Pradhana P Setyarjo, SH, MH, melalui Humas, Ekke Widoto Khahar, SH, MH, tak menampik hal ini. 

Profesionalisme jaksa, menjadi salah satu komitmen korps adhyaksa, kata dia, seturut peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan saat ini.

"Tidak hanya menjadi wanti-wanti Jaksa Agung. Semangat moril ini, menjadi komitmen seluruh insan adhyaksa," kata Ekke yang juga Kasi Intel ini. 

Langkah konkret lainnya, pejabat teras Kejari Bengkulu Utara juga terpantau melakukan kunjungan kerjanya ke Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau UKPBJ.

BACA JUGA:Cipta Jingle dan Maskot Pilkada, KPU Provinsi Bengkulu Siapkan Puluhan Juta

BACA JUGA:Pilkada 2024, Bakal Terjadi Aksi Borong Partai?

Dijelaskan Ekke, selain turut memberikan penguatan dalam kanal-kanal yang terkait dengan kegiatan anggaran di daerah. 

Sowan kerja ke UKPBJ itu, terus dia, sekaligus memberikan informasi kepada unit khusus pengadaan di daerah, memastikan tidak adanya keterlibatan oknum-oknum kejaksaan. 

"Selain menjadi bagian dari kerja konsolidatif, preventif dan sinergis bersama dengan pemerintah daerah," jelasnya soal giat yang dilakukan 26 Maret 2024 itu. 

Di sektor internal, Kamis, 18 April 2024, Kajari Pradhana juga turut memimpin sosialisasi terkait dengan benturan kepentingan.

BACA JUGA:Realisasikan DD 2024, Pemdes Pasar Tebat Sukses Salurkan BLT DD dan Titik Nol Pembangunan Fisik

BACA JUGA:Perkuat Silaturahmi, Kecamatan Batik Nau Gelar Halal Bihalal

Selaras dengan perkuatan dan tuntutan integritas dalam profesionalisme kerja lingkungan kejaksaan yang diminta oleh Jaksa Agung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan