Cipta Jingle dan Maskot Pilkada, KPU Provinsi Bengkulu Siapkan Puluhan Juta
Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA: Datangkan Sapi Bali Dari Kabupaten Tetangga, Mesti Teliti. Waspadai Hal Ini....
Kemudian, KPU jajaran diminta untuk mempedomani penegasan diktum kedua dalam pelaksanaan pengadaan badan adhoc untuk Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan 27 November 2024 itu.
Sebelumnya, RU mengulas tahapan Pilkada yang ditegas PKPU Nomor 2 Tahun 2023, maka KPU segera menapaki tahapan pembentukan panitia adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.
Lewat beleid itu, ditegaskan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, waktunya dimulai Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.
Lewat keputusan terbaru, yakni Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, awal Mei nanti merupakan tahapan tes tertulis.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Bakal Terjadi Aksi Borong Partai?
BACA JUGA:Realisasikan DD 2024, Pemdes Pasar Tebat Sukses Salurkan BLT DD dan Titik Nol Pembangunan Fisik
Sedangkan pelantikannya akan dilaksanakan pada 16 Mei 2024, setelah hasil wawancara nantinya dibeber kepada publik untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
Selain tahapan seleksi badan adhoc, tahapan Pilkada bulan April ini juga akan masuk pada penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. Waktunya paling awal 24 April dan paling akhir 31 Mei 2024.
Selanjutnya Rabu, 31 Mei 2024 waktu awal dan waktu akhirnya Senin, 24 September 2024 akan dilakukan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih. (*)