TERNYATA...Ada 3 Perusahaan Dilaporkan Tak Bayar THR Pekerja di Bengkulu

Dr. E. Syarifuddin-Radar Utara/Doni Aftarizal -

Lebih jauh disampaikan Syarif, berdasarkan aturan, wajib bagi perusahaan membayar THR pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021.

"Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan, yang juga ditegaskan dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024," tutup Syarif. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan