TERNYATA...Ada 3 Perusahaan Dilaporkan Tak Bayar THR Pekerja di Bengkulu
Editor: Ependi
|
Kamis , 18 Apr 2024 - 14:01
Dr. E. Syarifuddin-Radar Utara/Doni Aftarizal -
Lebih jauh disampaikan Syarif, berdasarkan aturan, wajib bagi perusahaan membayar THR pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021.
"Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan, yang juga ditegaskan dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024," tutup Syarif. (*)