Dicap Besi Panas, Satpol PP Mukomuko Tandai Ternak Bermasalah
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.IP-Radar Utara/ Wahyudi -
Segera diterapkannya sanksi tipiring terhadap pemilik yang melepasliarkan hewan ternaknya itu sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di kawasan tanpa ternak.
Ia juga menyampaikan, selama ini kalau ada hewan ternak berkaki empat yang ditangkap, mayoritas pemilik hewan ternak mampu membayar denda pelanggar sesuai Perda.
BACA JUGA:Libur Lebaran, Jumat Besok Hari Terakhir Kerja PNS di Mukomuko
BACA JUGA: Sambut Idul Fitri, Kodim 0428/MM Gelar Bazar Murah di Mukomuko
”Untuk proses tipiring nantinya, tim terdiri dari Kejaksaan Negeri,Polres dan Pengadilan Negeri. Semua unsur banyak kita libatkan pihak-pihak terkait. Ini tidak lain agar tidak ada lagi hewan ternak dilepasliarkan di jalan raya maupun fasilitas umum lainnya,” pungkasnya. (*)