Soal Dana Rp30 Miliar, Giliran Kabag di Setdakab Mukomuko Bakal Diperiksa Jaksa

Giliran Kabag di Setdakab Mukomuko Bakal Diperiksa Jaksa-Radar Utara/Wahyudi -

MUKOMUKO,RADARUTARA.BACAKORAN.CO-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menjadwalkan. 

Akan segera memanggil dan memeriksa Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko. 

Mereka bakal dimintai keteranganya soal pengelolaan dan penggunaan anggaran sebesar Rp30 miliar di Setdakab Mukomuko tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 02 April 2024 menegaskan. 

BACA JUGA:Sapuan Digadang Bisa Lanjutkan Pembangunan Mukomuko

BACA JUGA:5 Kecamatan di Mukomuko Butuh Pembangunan Listrik

Untuk pemanggilan terhadap Kabag di Setkab Mukomuko, jadwalnya nanti akan disesuaikan. 

"Selain para Kabag, nanti Sekda juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sedang kita tangani sekarang ini," tegas Kajari. 

Untuk sekarang ini, dibeberkan Kajari. Proses pemeriksaan para saksi masih berlangsung. 

Pemeriksaan sendiri dimulai sejak hari Senin, 01 April 2024. Saksi yang diperiksa yaitu Bendahara Umum. 

BACA JUGA:Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Dana Makan Minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko

BACA JUGA: Minggu Depan, Saksi Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko Kembali Dipanggil Jaksa

Dan hari Selasa, 02 April 2024, saksi yang diperiksa penyidik yaitu Bendahara Umum dan Bendahara Setdakab Mukomuko. 

"Hari Selasa ini, dua orang Bendahara kita mintai keterangan. Yaitu Bendahara Umum dan Bendahara Setdakab Mukomuko," jelasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan