OJK-Kemendagri Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
OJK-Kemendagri Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah-Humas OJK-
Perjanjian Kerja Sama ini memuat beberapa hal antara lain pembentukan TPAKD untuk tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota; pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terhadap program TPAKD; dukungan terhadap kegiatan TPKAD di pusat dan daerah; serta pelaksanaan kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait program literasi keuangan, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen di daerah.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Teladani Makna Nuzulul Qur'an
BACA JUGA: Permintaan Domestik Topang Sektor Manufaktur Indonesia
Terlaksananya kegiatan Penandatanganan PKS antara OJK dan Kemendagri ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergitas, serta meningkatkan partisipasi kedua pihak dalam pelaksanaan peningkatan literasi dan inklusi keuangan di daerah. (*)
SUMBER : infopublik.id