Banner Dempo - kenedi

Nasabah Pinjol Terus Meningkat, Bisakah Utang Hangus Saat Tidak di Bayar?

Pinjol--

RADAR UTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan data rekening penerima aktif pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus mengalami peningkatan. OJK mencatat hingga Juni 2023 ada sebanyak 10,91 juta orang dan didominasi oleh anak muda usia 19-34 tahun. Jumlah penerima pinjol tersebut meningkat 2,6 persen dibandingkan satu bulan sebelumnya, dengan nilai pinjaman sebesar Rp 26,87 triliun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan. Ada tren baru di masyarakat yang sengaja berutang, tetapi enggan membayar.

“Sekarang ada pihak yang menggunakan pinjol ilegal untuk memperoleh pendanaan dan tidak mau melunasi,” ucapnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Juni 2023, Selasa, 4 Juli 2023. 

Lantas, bisakah utang pinjol hangus tanpa harus dibayar? Simak penjelasannya berikut ini.

- Aturan Hukum Pelunasan Pinjol Ilegal

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD pernah mengatakan. Bahwa masyarakat yang terlanjur berutang ke pinjol ilegal tidak perlu membayar pinjamannya. Dia menuturkan bahwa jika ditagih maka korban bisa melaporkan ke polisi. 

Menurut Mahfud, arah hukum perdata pinjol ilegal adalah tidak sah, baik secara subjektif maupun objektif. Sehingga, kata dia, pinjaman ilegal yang diterima nasabah tidak sah dan boleh saja untuk tidak dibayar.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar, jangan membayar. Karena kalau tidak membayar, kemudian diteror, bisa lapor ke polisi terdekat. Polisi akan memberi perlindungan,” katanya dalam siaran pers terkait pinjol ilegal, Selasa, 19 Oktober 2021, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI. 

Mahfud Md menjelaskan, penyelenggara jasa pendanaan atau fintech ilegal bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hingga UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:Harga Pangan Terus Melejit, Inflasi Oktober 2023 Meroket ke 2,56%

- Dasar Hukum Pembayaran Pinjol Legal

Meski pinjol ilegal tidak harus dilunasi, aturan tersebut tidak berlaku untuk pinjol yang terdaftar OJK. Pasalnya, pinjol legal telah mengantongi izin operasional dan memenuhi persyaratan hukum sebagai penyelenggara pendanaan, sehingga sah di mata hukum. 

Tak hanya itu, setiap bentuk pinjaman yang disalurkan juga telah mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Mulai dari besaran suku bunga, proses seleksi nasabah, hingga praktik penagihannya. 

Salah satu ketentuan penagihan yang diatur AFPI tercantum dalam Lampiran Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab Tahun 2020. 

Pada Bagian III Pokok-Pokok Pengaturan, poin C Penerapan Prinsip Itikad Baik nomor 3 huruf (d) disebutkan, “Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar (galbay) setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman”. 

Aturan tersebut yang kerap kali disalahartikan oleh nasabah sehingga beranggapan bahwa utang dianggap lunas atau hangus setelah melewati 90 hari. Padahal, fintech legal boleh menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan kepada peminjam galbay lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo. 

Selain itu, pinjol legal juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan tuntutan hukum kepada debitur yang secara sengaja tidak membayar. Namun, sanksi yang akan diberikan tidak dalam bentuk pidana penjara. 

Hal itu sesuai dengan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 19 ayat (2) yang berbunyi, “Seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang”. 

Akan tetapi, nasabah yang tidak membayar utang pada pinjol legal terancam kesulitan mengajukan pinjaman lain di kemudian hari. Tak hanya itu, peminjam juga akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center (FDC) dan tercatat skor kredit macet dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) (dulu dikenal dengan istilah BI Checking). 

Dengan demikian, utang di pinjol ilegal boleh tidak dilunasi karena tidak memiliki kekuatan hukum. Sementara pinjol legal wajib dibayar lantaran telah memenuhi ketentuan penyelenggaraan pendanaan yang ditetapkan oleh OJK dan AFPI. (red)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan