UNTUK THR Gais, Ada Uang Pecahan Khusus, BI Batasi Penukaran Uang
UNTUK THR Gais, Ada Uang Pecahan Khusus, BI Batasi Penukaran Uang -Radar Utara/ Benny Siswanto -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Salah satu hal yang lazim saat berlebaran adalah THR yang merupakan akronim dari Tunjangan Hari Raya.
Bank Indonesia atau BI, turut berpartisipasi dalam aktivitas sosial di Indonesia itu. BI juga membuka layanan penukaran uang via website PINTAR.
Kamu yang mau melakukan penukaran uang, buruan. Sebelum kehabisan. Soalnya, BI membatasi jumlah penukaran uang untuk lebaran.
Ingin mencoba layanan ini? dijumput dari laman resminya, BI mengabari secara resmi link yang bisa dikunjungi itu. Klik https://pintar.bi.go.id
BACA JUGA: THR ASN di Pemda Bengkulu Utara Cair
BACA JUGA: Lebaran 1445 H, Repel Kenaikan Gaji PNS, TPP dan THR Dibayarkan Minggu Ini
Bukan itu saja, layanan khusus menjelang lebaran oleh BI lainnya adalah masyarakat juga bisa mendapatkan layanan tambahan berupa Uang Pecahan Khusus (UPK) 75 yang dapat ditukarkan di layanan penukaran pada SERAMBI 2024.
Diterangkan BI, penukaran uang pecahan dilakukan dengan tetap mengusung konsep pemerataan kepada masyarakat.
Jumlah maksimal yang dapat ditukarkan tidak lebih dari Rp 4.000.000 alias empat juta rupiah tok.
Terdapat enam pecahan yang bisa dilayani untuk melakukan penukaran uang yang nantinya bisa dibagi-bagikan kepada sanak saudara di hari kemenangan Idul Fitri 1444 Hijriyah.
BACA JUGA:Wajib Bayar THR dan Tidak Boleh Dicicil, Disnakertrans Bengkulu Utara Buka Posko Pengaduan
BACA JUGA:Tenaga Honorer Dipastikan Tidak Dapat THR
Untuk pecahan Rp 50.000,- layanan penukarannya tidak lebih dari 20 lembar saja. Itu artinya batas maksimal penukaran adalah satu juta rupiah.
Untuk pecahan Rp 20.000,- maksimal 50 lembar sehingga penukaran paling banyak juga sebesar satu juta rupiah.