Buru Tikus Makan Minum Rp30 Miliar, Pejabat Setdakab Mukomuko Segera Diperiksa Jaksa

Kantor Bupati Mukomuko-Radar Utara/Wahyudi -

Dijelaskan Kajari, pihaknya menangani perkara dana makan minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko tahun 2023 sebesar Rp30 miliar lebih. 

Karena adanya indikasi banyaknya penyimpangan, dan tidak sesuai dengan peruntukannya. 

BACA JUGA: Perkara BUMDes Berangan Mulya Berpotensi Naik ke Penyidikan

BACA JUGA:Perkara BUMDes Berangan Mulya, Sekda Mukomuko Terancam Di Kerangkeng Jaksa

Selain itu, adanya beberapa dugaan mark up anggaran, dugaan fiktif dan dugaan yang lainnya. 

Diungkapkannya, penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari beberapa orang untuk pengumpulan data dan bahan keterangan. 

Makanya perkara itu, tegas Kajari, akan didalami dengan memanggil para pejabat di Setdakab Mukomuko. 

"Kita akan dalami berdasarkan data dan bahan keterangan dari para pihak yang sudah kita dapatkan. Dan kita sudah mengeluarkan surat perintah (Sprin) penyelidikan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi dana makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2023," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan