Kabarnya, Sekretaris Daerah Mukomuko Dipanggil Jaksa. Diduga Terkait Masalah Ini...
Terlihat Sekretaris daerah atau Sekda Kabupaten Mukomuko, saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, kabarnya dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Selasa, 26 Maret 2024.
Pemanggilan itu kuat dugaan ada kaitannya dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya. Sebab yang bersangkutan, pernah menjabat Direktur Bumdes Berangan Mulya.
Sekretaris daerah, Abdiyanto pernah sebagai Direktur BUMDes tersebut.
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Radiman SH mengatakan. Pemeriksaan terhadap Sekda, dilakukan sejak Selasa pagi.
BACA JUGA: Warga Bisa Bayar Zakat Fitrah di Masjid dan Mushola. Segini Nilainya...
BACA JUGA: Minggu Ini, 922 Orang Guru Honda di Mukomuko Gajian
“Ia diminta keteranganya karena yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Direktur Bumdes Berangan Mulya,” katanya.
Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti keterangan (Pulbaket) terkait Bumdes Berangan Mulya, Kecamat Teramang Jaya.
Pihak Kejari Mukomuko masih melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal Bumdes.
“kita masih melakukan pendalaman terkait hal itu. Selain Sekda, nanti juga akan ada pihak lain yang akan kita mintai keteranganya," ujarnya.
BACA JUGA: Sss! Polisi Hentikan Perkara Lakalantas 7 Nyawa Melayang di Penarik
BACA JUGA: Blanko KTP Elektronik Cukup Untuk 5 Bulan Kedepan
Untuk diketahui, pemanggilan Sekda Mukomuko tersebut, setelah adanya laporan masyarakat terkait ada dugaan korupsi, yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan manajemen keuangan BUMDes Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.
Dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menetapkan status penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana dalam penggelolaan anggaran di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.