Sss! Polisi Hentikan Perkara Lakalantas 7 Nyawa Melayang di Penarik
Hentikan Perkara Lakalantas 7 Nyawa Melayang di Penarik-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Masih ingatkah peristiwa kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) yang terjadi Kamis,7 Desember 2023 sekitar Pukul 18.15 WIB.
Kecelakaan ini, melibatkan satu unit mobil Hino Tronton BH 8232 HV dengan mini bus Kijang Kapsul nomor polisi (Nopol) B 1536 WMC.
Hingga menyebabkan 7 orang meninggal dunia, dan 1 orang anak berusia dua tahun selamat. Kabarnya tidak sampai ke Pengadilan Negeri (PN).
Informasi terbaru, perkara laka lantas itu sudah selesai dengan jalan berdamai. Tujuh orang penumpang mini bus Kijang Kapsul meningal dunia yakni Desnita, Heru Surtamu,Murtni Djaher, Z. Hakim,Meza Junita Putri, Kasmarita dan Syafri Yanto.
BACA JUGA: Blanko KTP Elektronik Cukup Untuk 5 Bulan Kedepan
BACA JUGA: Lebaran 1445 H, Repel Kenaikan Gaji PNS, TPP dan THR Dibayarkan Minggu Ini
Dan satu orang anak selamat. Seluruh korban merupakan warga asal Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat.
Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana dikonfirmasi, Senin 25 Maret 2024 mengatakan.
Kasus laka lantas yang mengakibatkan 7 nyawa melayang itu telah dihentikan. Ini karena adanya permintaan dari pihak keluarga yang jadi korban dengan pihak sopir dan pemilik kendaraan yang bersangkutan.
“Perkaranya sudah SP3-kan. Ini setelah adanya permintaan dari kedua belah pihak. Meski pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dan telah periksa sejumlah pihak terkait lainnya dalam perkara itu. Yang jelas kami sampaikan perkara laka lantas itu sudah di SP3-kan. Ini ada aturan yang mengatur mengenai penghentian perkara tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Usulan Internet Gratis di Objek Wisata Batu Kumbang Terganjal Jarak
BACA JUGA: Selama Lebaran Idul Fitri, Pelayanan Kesehatan Tetap Buka
Adapun perdamaian dan kesepakatan kedua belah pihak tersebut diantaranya yakni kedua belah pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan perkara ini secara hukum atau pihak berwajib.
Kedua belah pihak menganggap kejadian tersebut diatas adalah suatu musibah yang sama-sama tidak dikehendaki dan sudah menerimanya dengan ikhlas.