Sss! Polisi Hentikan Perkara Lakalantas 7 Nyawa Melayang di Penarik
Hentikan Perkara Lakalantas 7 Nyawa Melayang di Penarik-Radar Utara/ Wahyudi -
Pihak pertama bersedia memberikan ganti rugi kendaraan akibat kecelakaan sebesar Rp 55 juta.
Pihak pertama memberikan biaya santunan kepada pihak kedua sebesar Rp 15 juta per orang.
BACA JUGA: Mukomuko Siapkan Rp4,9 Miliar Untuk Beli Mobil Ambulan dan Pusling
BACA JUGA:Nauzubillah! Ini Azab Bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Anak yang bernama Bratanata Kautsar Razky Surtamu akibat kecelakaan akan di jadikan anak angkat oleh bapak H Muksin atau pihak pertama, dan segala biaya hidup atau kebutuhan anak tersebut menjadi tanggungjawab pihak pertama.
Kedua belah pihak sepakat tidak akan melakukan upaya hukum lainnya. Surat perdamaian ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Sebagaimana diketahui peristiwa yang merengut 7 nyawa melayang itu, di jalan lintas Bengkulu – Padang, tepatnya di Dusun II Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.
Kendaraan tronton di kendarai Irwanto dengan kendaraan pribadi jenis Kijang itu terjadi disebabkan kendaraan tronton yang dikendaraai Irwanto melju dari arah Mukomuko menuju Bengkulu.
BACA JUGA:Pemkab Gagal Sediakan Lahan Untuk Mapolsek Selagan Raya
BACA JUGA:Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada Tunggu Petunjuk Teknis KPU RI
Saat melewati tanjakan di Desa Mekar Mulya tepatnya di Dusun II kendaraan tronton tidak kuat menanjak dan melaju mundur.
Sehingga bertabrakan dengan mobil Kijang dibelakangnya yang dikendaraai Syafri Yanto, akibat kejadian tersebut sopir tronton menyebabkan kehilangan kendali.
Kemudian menyeret kendaraan Kijang Kapsul hingga terseret ke jurang dan menimpa kendaraan tersebut. Ini sebabkan adanya korban jiwa. Yakni 7 orang dewasa meninggal dunia dan 1 anak balita mengalami luka-luka.
Tujuh orang meninggal dunia dikebumikan di daerah asalnya masing-masing di Pessel, Provinsi Sumatera Barat. (*)