Perpanjang HGU Air Muring, Pemerintah Harus Memprioritas Lahan Fasilitas Umum
Area HGU PT Air Muring yang diharapkan dapat menjadi prioritas sebagai lahan fasilitas umum-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Selain dapat memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan ketersediaan lahan fasilitas umum (Fasum) untuk desa penyangga ring 1 perusahaan.
Dalam bergulirnya proses perpanjangan izin HGU PT Air Muring nantinya, Serikat Tani Bengkulu (STaB) juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) Bengkulu Utara.
Untuk meminta kepada pihak perusahaan agar melepaskan sebagian lahan HGU-nya dalam rangka mendukung penyediaan lahan Fasum yang diperlukan untuk kepentingan pemerintah daerah.
Disampaikan Ketua STaB Bengkulu, Hari Partono, Pemda Bengkulu Utara patut memperjuangkan ketersediaan lahan Fasum yang berasal dari HGU PT Air Muring.
BACA JUGA: Polsek Ketahun Terjun ke Pasar dan Terminal KTM Lagita. Ini yang Dilakukan...
BACA JUGA: Penanganan DBD Tak Cukup dengan Fogging, Gotong Royong untuk Lakukan Ini...
Pasalnya, ketersediaan lahan untuk menunjang pembangunan Fasum di wilayah berkembang seperti Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) dan Kecamatan Putri Hijau ini dinilai sangat minim.
Itu disebabkan karena hampir sebagian besar kata Hari Partono, lahan yang ada di dua kecamatan tersebut dalam penguasaan HGU atau IUP milik perusahaan tambang maupun perkebunan.
"Kalau ini tidak dipersiapkan mulai sekarang, kedepan pemerintah daerah akan kesulitan untuk membangun daerahnya. Nah, momentum perpanjangan izin HGU yang nantinya akan diurus oleh PT Air Muring ini menjadi kesempatan apik bagi Pemkab Bengkulu Utara untuk mempersiapkan ketersediaan lahan Fasum yang dibutuhkan pemerintah kedepannya," ujar Hari Partono, kepada Radar Utara, Minggu, Minggu 17 Maret 2024.
Lahan HGU milik PT Air Muring yang bisa diminta oleh Pemkab Bengkulu Utara untuk keperluan Fasum itu.
BACA JUGA: Jembatan Dibongkar, Jalan Air Muring-Tugu Garuda Tak Kunjung Tuntas
BACA JUGA:Kerugian Materiil Akibat Kebakaran di Terminal Marga Sakti Tembus Rp3 Miliar
Kata Hari Partono, bisa difokuskan kepada areal HGU milik perusahaan yang berdampingan langsung dengan jalan poros Kecamatan MSS-Kecamatan Putri Hijau.
"Areal HGU dipinggir jalan poros itu sangat strategis untuk menunjang keperluan pemerintah kedepan. Dan ketersediaan lahan ini akan sangat dibutuhkan oleh pemerintah khususnya, apabila proses pemekaran kabupaten nantinya terealisasi," tandasnya.