Potensi Ada Tersangka Baru, Jaksa Kembangkan Perkara Korupsi RSUD Mukomuko
Penanganan korupsi RSUD jilid II berlanjut, dimungkinkan ada tersangka tambahan-Radar Utara/ Wahyudi -
“Modus operandi tersangka, kira-kira setiap pencairan, menurut pengakuan mereka, itu mereka sisikan 3,5 persen. Itu digunakan untuk non budgeter. Ini sebenarnya materi penyidik dipersidangan nantinya, saya hanya bisa bocorkan sedikit. Jadi tidak terlalu saya lebarkan lebih jauh. Yang jelas para tersangka mengaku ada menyisikan uang 3,5 persen setiap pencairan,” jelasnya.
Sementara itu, meski belum ada keteranga resmi dari penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko. Namun telah beredar isu di lapangan, bahwa uang rakyat yang diduga hasil korupsi itu disinyalir mengalir ke sejumlah oknum-oknum.
BACA JUGA: OPD Harus Pahami SIPD, Perencanaan Mesti Selaras dengan RPJMD. Ini Pesan Bupati...
BACA JUGA:Perangi Kemiskinan Ekstrim, 818 Unit RTLH Bakal Dibangun
Baik itu diduga oknum dijajaran eksekutif maupun oknum dijajaran legislatif Pemkab Mukomuko saat itu. Baik itu oknum yang sudah tidak lagi menjabat maupun yang saat ini masih ada yang menjabat.
Dan untuk diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD tahun 2016-2021. Negara mengalami kerugian mencapai Rp4, 8 miliar lebih berdasarkan penghitungan tim auditor Kejati Bengkulu.
Rinciannya, tahun 2016 jumlah kerugian negeranya mencapai Rp 892,6 juta lebih. Tahun 2017 sebesar Rp 901.1 juta lebih, tahun 2018 sebesar Rp 1,1 miliar lebih, tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar lebih, tahun 2020 sebesar Rp 198.6 juta lebih dan tahun 2021 sebesar Rp 285.6 juta lebih.
Modus yang dilakukan para tersangka yaitu melakukan belanja yang tidak dilaksanakan (fiktif), belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran, lalu mark up, dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ.
BACA JUGA:Petani di Ipuh Minta Bangunan Irigasi
BACA JUGA: Kendalikan Inflasi Daerah, Pemkab Mukomuko Gelar Pasar Murah di Lubuk Pinang
Ada pun salah satu poin yang menjadi perhatian penyidik Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan korupsi itu diantaranya soal utang obat, utang alat kesehatan (Alkes), termasuk pembayaran honor dan gaji pegawai dan yang lainnya.
Penyidik juga melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran di RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021.
Dalam proses pengungkapan perkara ini, saksi yang telah diperiksa lebih dari 500 orang. Mulai dari Manejemen RSUD yang memiliki tanggungjawab atas penggunaan anggaran dari tahun 2016 sampai dengan Desember 2021.
Pimpinan pemasok obat dan alat kesehatan, seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga non medis RSUD Mukomuko, puluhan pemilik toko di Kabupaten Mukomuko, yang menjadi tempat berbelanja pihak manajemen RSUD Mukomuko. (*)