Transfer Dana Pilkada Ditenggat 14 Hari. Begini Ketentuannya..

Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian saat menandatangani dana hibah Pemilu.--

RADAR UTARA - Anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk pendanaan kegiatan  Pilkada di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Wajib disalurkan oleh pemerintah daerah, paling lambat empat belas hari, terhitung sejak penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada 2024, yang harus dilakukan hari ini.

Penegasan soal tenggat waktu teken NPHD sampai dengan penyalurannya oleh Pemda, tertuang dalam surat Mendagri terbaru, yang diteken 2 November lalu.

Surat tersebut, menyusul sekaligus menindaklanjuti Surat  Mendagri Nomor 900.1.19.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 dan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023. Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan gubernur -wakil gubernur, Bupati - Wakil Bupati dan Walikota - Wakil Walikota Tahun 2024.

"Pemerintah daerah melakukan penyaluran dana paling lambat 14 hari  sejak penandatanganan NPHD ditandatangani," begitu ditegas pada point ke-2.

Dari anggaran senilai Rp 15 miliar yang diakomodir lewat APBD Perubahan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Tahun Anggaran (TA) 2023 tersebut, terbagi untuk KPU sebesar Rp 11,2 miliar. Untuk Bawaslu Rp 3,8 miliar.

Diketahui KPU mendapatkan hibah sebesar Rp 28,8 miliar. Sedangkan Bawaslu, mendapatkan hibah sebesar Rp 10,2 miliar. Dana yang diakomodir pada APBD P sebesar 40 persen yang merupakan persentase minimal yang dibenarkan Kemendagri. (bep)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan