Wajib Tahu! Ini Besaran Bayar Fidyah yang Harus Dikeluarkan Bila Tidak Puasa 1 Hari
Wajib Tahu! Ini Besaran Bayar Fidyah yang Harus Dikeluarkan Bila Tidak Puasa 1 Hari-umsu.ac.id-
BACA JUGA:Kenapa Saat Rambut Masih Basah, Tidak Dianjurkan Untuk Tidur! Ini Bahayanya...
Sebagaimana merujuk pada SK ketua BAZNAS Nomor 7 pada tahun 2023, mengenai Zakat Fitra atau Fidyah untuk Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Bahwa nilai fidyah jika dalam bentuk uang, maka setara dengan Rp 60.000 / hari/ jiwa.
- Adapun golongan yang boleh membayar fidyah;
Mengutip dari buku Fiqh Sunnah, yang ditulis oleh Sayyid Sabiq, bahwa ada 4 golongan yang mendapatkan keringanan untuk tidak menjalankan ibadah puasa pada bulan suci ramdhan.
BACA JUGA:8 Jenis Obat Ini, Tidak Membatalkan Puasa Walaupun Digunakan Saat Ramadhan
Akan tetapi, mereka wajib membayarkan fidyah, adapun golongan tersebut, seperti;
1. Perempuan lemah
2. Orang tua renta
3. Para pekerja berat
4. Orang yang sakit menahun, yang tidak ada harapan untuk sembuh.
Rasulullah SAW bersabda, Yang artinya;
BACA JUGA: Agar Memberikan Manfaat Maksimal! Ini 7 Waktu Terbaik Untuk Minum Air Putih