Banner Dempo - kenedi

Buffer Zone HGU PT Air Muring, Kadis LH Bengkulu Utara Bilang Begini...

Buffer Zone HGU PT Air Muring, Kadis LH Bengkulu Utara Bilang Begini...-forestdigest.com-

Sebelumnya, Ketua LSM Gerakan Reformasi Anak Pekal (Gerap) Bengkulu Utara, Ibnu Majah, Amd.Kom. Menyoroti dan mempertanyakan pengalihan komoditi tanaman perkebunan oleh PT Air Muring, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara yang sudah memasuki babak penanaman kelapa sawit oleh perusahaan. 

Selain menyoal perizinan, menurut Ibnu Majah, juga ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam mengalihkan komoditi tanaman perkebunannya tersebut. 

BACA JUGA: Dana Desa Transfer Tahap I Mulai Ngalir ke 5 Desa di Pinang Raya

BACA JUGA: Penanganan DBD Jangan Hanya Mengandalkan Fogging!

Poin penting itu diantaranya kata Ibnu Majah, soal kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan penanaman komoditi tanaman perkebunan yang harus mentaati peraturan buffer zone. 

"Ada yang harus ditinggalkan atau tidak boleh ditanami seperti area DAS atau sepadan sungai dan pinggir jalan raya. Minimal sesuai aturan, 50 meter dari jalan dan DAS tidak boleh ditanami bahkan diganggu oleh perusahaan. Tapi kami lihat dari penanaman sawit yang dilakukan PT Air Muring, jaraknya sangat dekat dengan jalan raya dan area DAS. Dalam hal ini, kami meminta kepada perusahaan agar mentaati aturan yang ada," tegas Majah.

Ditambahkan salah seorang tokoh muda Pekal ini, bahwa penanaman kelapa sawit oleh perusahaan di area DAS bagian dari aksi kejahatan merusak lingkungan. 

"Sebagaimana diatur di dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang sepadan sungai harus ada buffer zone atau areal penyangga sungai. Areal DAS tidak boleh ditanam sawit," pungkasnya.

BACA JUGA:Edaran Pemdes Kota Bani untuk Pemilik Kos dan Penghuninya. Ini Pesan Kades...

BACA JUGA: Pasca Pemilu 2024, Kapolsek Ketahun Silaturrahmi ke Tokoh Agama

Dijelaskan kembali oleh Majah, larangan tentang penanaman sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone (penyangga) sesuai sepadan sungai sudah diatur dalam PP tersebut. Yakni, 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.

"Pengawasan ini sangat mudah karena bisa dilihat dengan kasat mata. Tinggal keseriusan pemerintah dalam mengawasi dan menjalankan aturan tersebut. Kalau ada yang melakukan tindakan tersebut (menanam sawit di sungai) maka tidak boleh ada yang menguasai atau memanfaatkan baik perusahaan maupun masyarakat. Selain itu juga ada sanksinya sesuai aturan," tandasnya.

Lebih jauh Majah mendesak jajaran dinas terkait khususnya di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara, baik itu DLH maupun Dinas Perkebunan (Disbun) Bengkulu Utara. Untuk menurunkan tim dan mengkroscek pengalihan komoditi di lingkungan PT Air Muring ini.

"Dinas terkait harus turun, jangan terima laporan saja. Lihat langsung dan jika ada kelalaian dari aktivitas yang dilakukan perusahaan hari, ini berikan sanksi tegas," demikian tokoh muda Pekal kelahiran Desa Suka Merindu ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan