Pasal Vonis Terdakwa BH, Jaksa Banding

--

ARGA MAKMUR RU - Vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, kepada BH, Terdakwa asusila terhadap anak, Selasa (7/11). Akhirnya disikapi jaksa dengan menempuh upaya hukum; Banding. Versi jaksa, Putusan Perkara Nomor 177/Pid.Sus/2023/PN.Agm, mencederai upaya penekanan praktik tindak pidana asusila terhadap anak. 

Kajari Bengkulu Utara (BU), Pradana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, SH, MH, dikonfirmasi Kamis (9/11), siang, membenarkan upaya hukum tersebut. Ekke menegaskan, tuntutan maksimal sebagaimana menjadi sikap pihaknya dalam sidang tuntutan. Merupakan bagian dari keprihatinan praktik asusila terhadap anak yang terjadi di wilayah hukummya. Maka dalam Banding itu, Jaksa menyandarkan tiga alasan yang melatari langkah institusi. 

"Iya, setelah pikir-pikir dan melakukan kajian, jaksa menyimpulkan menempuh upaya hukum Banding atas Putusan Perkara Nomor 177/Pid.Sus/2023/PN.Agm," ujar Ekke, lewat sambungan telpon. 

Digamblang alasannya, Kejari BU, lanjutnya, jaksa menilai putusan PN tersebut mencederai upaya penekanan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Dalih ini lumrah. Pasalnya, dalam perkara asusila yang dilakukan Terdakwa yang merupakan kakek tiri korban, jaksa menuntut selama 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan hakim, tidak sampai 1/3 dari tuntutan.

Berikutnya, bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terhadap penanganan perkara kekerasan terhadap anak. Apalagi dalam hal ini dilakukan oleh orang terdekat yakni kakek tiri yang notabene sudah mengasuh korban sejak berusia 1 tahun. Pada saat praktik kekerasan dilakukan, korban tengah berusia 4 tahun.

BACA JUGA:Terdakwa BH Divonis 12 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliyar

Dikhawatirkan, dengan ringannya putusan yang dijatuhkan pengadilan, akan menjadi tolok ukur bagi pelaku lainnya dalam perkara yang sama. Sehingga tidak menimbulkan efek jera dan angka kekerasan seksual terhadap anak, dapat semakin meningkat.

"Untuk itulah kejaksaan menempuh upaya hukum banding," tegasnya.  

Sekadar mengulas, perkara asusila dengan Terdakwa, BH, 59 tahun, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Sidang vonis yang dibacakan pada Selasa (7/11) sore itu, majelis menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. 

Humas PN Arga Makmur, Rudanti, SH, MH, saat dikonfirmasi perihal upaya hukum banding Kejari BU, mengaku menghormati upaya hukum. 

"Pendapat Pengadilan, sebagaimana amanat Pasal 196 (3) KUHAP huruf a dan d. Apabila ada pihak yang menolak putusan, diberi hak untuk mengajukan Bannding," ujarnya. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan