Usaha Panti Pijat Terancam Ditutup Total Selama Ramadhan
Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP-Radar Utara/ Wahyudi -
Bahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan seluruh jajaran baik dari kepolisian dan kejaksaan terkiat penerapan sanksi bagi pemilik hewan ternak yang dilepasliarkan di lokasi fasilitas umum berupa sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
"Untuk sanksi tipiring akan kita jalankan. Dan PPNS kita juga sudah siap melaksanakan pemeriksaan terhadap warga yang nekat melepaskan ternaknya di lokasi fasilitas umum," ujarnya.
Sebelum sanksi ini menjerat warga yang melanggar peraturan daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak.
BACA JUGA:Pasar Ikan Lubuk Sanai 3 dan Tunggang Akan Dilengkapi Listrik dan Air
BACA JUGA:Faktor Lingkungan Kumuh, 80 Warga Mukomuko Dinyatakan Positif DBD
Jodi kembali meminta kepada pemilik ternak agar tidak meliarkan ternaknya di tempat-tempat yang dilarang. Sebab sampai sekarang ini, sudah banyak sekali warga jadi korban.
Bukan hanya karena tanaman milik warga saja yang habis dimakan ternak. Namun banyak juga warga kehilangan nyawa, hingga kerugian materi akibat kendaraan korban rusak akibat menabrak ternak sapi maupun kerbau maupun kerbau di jalan raya.
"Dengan banyaknya rentetan peristiwa ini, diharapkan dapat menggugah kesadaran pemilik ternak agar dapat memelihara ternak mereka dengan baik. Supaya daerah kita tetap bersih dari kotoran ternak, tanaman warga aman serta warga selalu dijauhkan dari musibah yang disebabkan ternak liat," pungkasnya. (*)