Hindari Cap Ilegal, Pengusaha Ram Sawit Diminta Urus Izin

Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Juni Kurnia Diana, SAP meminta pengusaha Ram Sawit mengurus perizinan-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP). 

Meminta kepada seluruh pengusaha Ram sawit atau tempat jual beli tandan buah segar hasil perkebunan masyarakat atau petani kelapa sawit yang belum memiliki perizinan. 

Agar segera mengurus izin sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Hal itu juga sebagai upaya untuk menghindari tudingan usaha tidak resmi alias illegal. Selain untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD)

"Jadi sekarang itu kan lagi marak orang membuat usaha atau para pengusaha membuat usaha Ram timbangan. Nah yang kita pertanyakan, apakah mereka seluruhnya sudah memiliki izin. Bagi yang belum, saya berharap segera urus izinnya," ajak Kepala DPMPPTSP Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP ketika dikonfirmasi, Senin 04 Maret 2024

BACA JUGA:Pasar Ikan Lubuk Sanai 3 dan Tunggang Akan Dilengkapi Listrik dan Air

BACA JUGA:Faktor Lingkungan Kumuh, 80 Warga Mukomuko Dinyatakan Positif DBD

Ia menerangkan, Ram sawit ini memang bukan pabrik, tetapi dia menyediakan timbangan dan membeli buah sawit milik warga. 

Diakui Juni, usaha Ram sawit memang potensi paling besar. Karena wilayah ini adalah perkebunan sawit. Dan usaha yang sangat menjanjikan yaitu jual beli buah dan menjualnya lagi ke pabrik. 

Untuk itu, Juni kembali mengimbau para pengusaha UMK dan UMKM untuk payuh terhadap aturan. Bagi yang memiliki Ram itu agar mengurus segala kelengkapannya demi untuk peningkatan pendapatan asli daerah.

"Kalau usaha kita tidak memiliki izin. Lambat laun pasti akan ketahuan. Kalau sudah ketahuan, pasti akan  dilakukan penertiban. Dan kami akan berkomunikasi dengan Satpol PP maupun dengan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk melaksanakan  penertiban usaha ini dan usaha yang lainnya," ujarnya.

BACA JUGA:Satgas TMMD Kejar Target Tuntaskan Pengoralan Jalan dan Rehabilitasi Masjid di Lubuk Talang

BACA JUGA:Hadapi Puasa Ramadhan, Pemkab Gelar Pasar Murah

Juni juga mengaku, akan segera menyampaikan surat edaran ke kecamatan dan desa-desa di daerah ini. Agar pemerintah Desa bisa berperan aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat soal pentingnya mengurus izin usaha.

"Sekarang sedang kita konsep. Dalam waktu dekat akan kita sampaikan  ke desa-desa. Mudah-mudahan saja, upaya yang kami lakukan ini bisa mendongkrak PAD Kabupaten Mukomuko," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan