Usul Nomor Induk PPPK Ditutup, Unggahan Dokumen Peserta Lulus Tak Terdetek
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) BU, Syarifah Inayati, SE,-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA: Harga Beras Naik, Pemprov Bengkulu Lakukan Ini
Lagi-lagi, kasus penempatan tugas menjadi pangkal soal sehingga menyebabkan peserta lulus itu mengurungkan niatnya menjadi abdi negara.
Hal itu pun tak ditepis daerah. Walaupun, lanjut dia, pihaknya sudah berupaya mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan.
Untuk diketahui, tiga orang peserta lulus nakes itu satu diantaranya adalah dokter yang memiliki penempatan di luar kota Arga Makmur. Dokter itu keberatan dan memilih mundur.
Pemda BU juga baru saja mengikuti evaluasi atas usulan formasi untuk 2024. Ratusan usulan itu, salah satunya guru yang baru-baru ini dibahas bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BACA JUGA:Kuota Haji Bengkulu Utara Bertambah
BACA JUGA: Soal Gaji PPPK, Ini Saran Dewan Kepada Pemprov Bengkulu
"Sejauh ini masih evaluasi sifatnya atas usulan-usulan yang disampaikan dan masih menunggu tindaklanjut resmi dari pusat," ujarnya.
Belum lama ini, Badan Kepegawaian Nasional atau BKN, mengabarkan progres usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang disampaikan instansi pemerintah.
Untuk diketahui, NIP atau NI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK itu, akan menjadi dasar dalam pemberian gaji para ASN di tahun ini.
Diawali dengan Persetujuan Nomor Induk (NI) dari BKN yang nantinya akan disampaikan kepada instansi pengusul.
BACA JUGA:BREAKINGNEWS : Eks Jalinbar Ketahun-Bintunan Bakal jadi Laluan Utama
BACA JUGA: 5 Obat Gatal Alami yang Jarang Diketahui di Sekitar Rumah
Secara nasional, BKN mengabarkan untuk slot CPNS dari total 28.834 formasi, keterisiannya 20.900 formasi dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH sebanyak 10.951.
Dalam pengumuman, slot CPNS ini belum satu pun NIP yang diterbitkan alias masih dalam proses oleh BKN.