Bayar Gaji PPPK, Pemprov Bengkulu Tunggu Ini
Sekdaprov Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Untuk melakukan pembayaran gaji terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, Selasa 27 Februari 2024.
Menurut Isnan, hingga saat ini belum ada kepastian terkait pembayaran gaji PPPK yang telah lulus. Sementara ini, pihaknya masih mengacu kepada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu terlebih dahulu.
"Tentunya sembari menunggu petunjuk teknis yang nantinya bakal dikeluarkan Pemerintah Pusat," ungkap Isnan.
BACA JUGA: Tahun 2024, Kemiskinan Ekstrim Ditargetkan Nol
BACA JUGA: DPA dan RAK Tak Bisa Dicetak, Pemda Klaim Verifikasi by Sistem
Dilanjutkan Isnan, jika nantinya dalam petunjuk tersebut mengarahkan agar penggajian PPPK dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tentu Pemprov Bengkulu segera menindaklanjuti.
"Jadi kalau saat ini untuk pembayaran gaji yang lulus PPPK belum ada kepastian," kata Isnan.
Isnan menjelaskan, pembayaran gaji PPPK Pemprov Bengkulu nantinya juga merujuk kepada APBD Provinsi. Pada tahun 2023 lalu terdapat 748 PPPK yang lulus di lingkungan Pemprov Bengkulu.
"Tentunya jumlah tersebut menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan anggaran untuk penggajian para pegawai yang telah lulus PPPK," jelas Isnan.
BACA JUGA: Antrean di SPBU, Ternyata Ini Persoalannya
BACA JUGA:Awal Maret, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko
Disisi lain Isnan mengatakan, saat ini porsi belanja pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu, sudah melebihi ketentuan ambang batas nasional.
"Kalau mengacu ambang batas nasional, belanja pegawai di daerah itu maksimal sebesar 30 persen. Kita di lingkungan Pemprov Bengkulu sudah mencapai 35 persen lebih, jadi sudah melampaui," beber Isnan.