Lagi, Anak Jadi Korban. Darurat Asusila di Bengkulu Utara Kian Membahayakan
TERSANGKA asusila saat akan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polres Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Dokumen APBD 2024 Tersandera Regulasi. Begini Nasib OPD, Juga Desa....
Dari total seluruh perkara dalam 37 klasifikasi. Rika menyampaikan, total perkara yang ditangani pengadilan sepanjang 2023, berjumlah 288 perkara.
"Dari total tersebut, telah diputus pengadilan sebanyak 253 perkara. Sedangkan perkara yang masuk selama tahun tersebut sebanyak 241 perkara," jabar Rika, di kantornya.
Cermatan RU, dari total perkara tersebut, terdapat 47 perkara yang merupakan tahun sebelumnya.
Dari kumulasi perkara tersebut, cukup menonjol jumlah perkara yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Utamanya, asusila dengan anak yang menjadi korbannya.
BACA JUGA: Stop! Ini 5 Kebiasaan yang Dianggap Sepele Tapi Dapat Menyebabkan Usus Buntu
BACA JUGA:Anggaran Rp254,3 Miliar ke Desa Segera Diproses
Dikatakan Rika, saban tahunnya angka perkara asusila ini terus menempati tangga perkara yang mencolok. (*)