TERNYATA, Selain Residivis, Oknum Mantri Itu Pecatan ASN

Meraba area sensitif anak di bawah umur, oknum mantri ini diciduk polisi-Radar Utara-Radar Utara/Sigit Haryanto-

Pantauan RU, residivis mewarnai para pelakunya. Dengan artian, wajah-wajah lama sebagai pelakunya. 

"Pengadilan memutus 55 perkara narkotika pada tahun lalu," jabarnya. 

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Pilih! Ini Perbedaan Oli Asli dan Oli Palsu

BACA JUGA:Mau Beralih ke Mobil Listrik! Harus Pahami Dulu 5 Hal Berikut Ini

Untuk diketahui, gabungan antara perkara sisa 2022 dan 2023, terdapat 59 perkara penyalahgunaan narkotika. 

Perkara tindak pidana umum tertinggi, ditempati pencurian. Rika bilang, banyak pelakunya rerata residivis. 

Sebanyak 82 perkara masuk di tahun tersebut. Sebanyak angka itu pula, pengadilan menjatuhkan vonisnya. 

Rika menyampaikan,selama 2023, pengadilan telah memutus 253 perkara dari total jumlah kasus yang harus ditangani sebanyak 288 perkara. 

BACA JUGA: Berdalih Nagih Biaya Berobat, Ternyata Oknum Mantri Ini Residivis Kasus Asusila

BACA JUGA:Kejar Target ODF 3 Desa di Ulok Kupai, Begini Langkah Puskesmas...

Sekadar mengulas, salah satu perkara yang memprihatinkan soal asusila terhadap anak ini adalah aksi seorang oknum guru yang melancarkan aksi amoral kepada siswanya sendiri.

Putusan Perkara Nomor 140/Pid.Sus/2023/PN Agm atas nama KM (30) itu menyatakan Terdakwa terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Selasa, 26 September 2023. 

Terdakwa KM, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap anak. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan