Disperindagkop Mukomuko Daftarkan Merk 5 Produk UMKM ke Kemenkumham

Disperindagkop Mukomuko daftarkan merk 5 produk UMKM ke Kemenkumham-Radar Utara/ Wahyudi -

"Kita membahas banyak hal, salah satunya yaitu untuk mencapai peningkatan pemahaman serta kesadaran terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual atau hak cipta, paten, merk, desain dan lainnya," ujar Nurdiana.

Diterangkannya, Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu memandang perlu seluruh pihak mensosialisasikan kekayaan intelektual bagi UMKM di daerah ini. 

BACA JUGA: Tanaman Tumbuh Jadi Biang Kerok Pemadaman Listrik di Mukomuko

BACA JUGA:Pemkab Segara Tangani Kawasan Kumuh di Mukomuko

Menurut Nurdiana, sekarang ini sangat penting adanya perlindungan kekayaan intelektual. Karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang kekayaan intelektual.  

Diharapkannya, dengan dukungan kuat dari Kanwil Kemenkumham, hendaknya  tumbuh motivasi bagi pelaku UMKM untuk membuat karya-karya intelektual khususnya yang berbentuk hak cipta, paten dan desain industri ataupun yang lainnya.

"Ini yang sebenarnya sangat diharapkan. Kami juga berharap kedepanya seluruh pelaku UMKM dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kreatif dan Inovatif demi berkembangnya usaha yang mereka geluti," ungkapnya.

Selain itu, Nurdiana juga mengaku, akan segera turun ke lapangan memberikan sosialisasi kepada pelaku UMKM agar segera mendaftarkan karya intelektualnya. 

Namun sebelumnya, memang dibutuhkan pemahaman masyarakat tentang Kekayaan Intelektual dan manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual.

BACA JUGA:GEGER...Meraba Area Sensitif ABG, Oknum Mantri Asusila Diciduk Polisi. Begini Kronologisnya...

BACA JUGA:PENGUMUMAN KASN Rilis Hasil Akhir JPT Bengkulu Utara

"Mudah-mudahan saja apa yang kita harapkan selama ini dapat tercapai dengan baik," demikian harap, Nurdiana. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan