Banner Dempo - kenedi

Prabowo Kuasai Suara Bengkulu Utara

Prabowo - Gibran-Radar Utara/Arie Ade Putra-

Kecamatan Marga Sakti Sebelat, paslon 01 mendapatkan 1.217 suara. Paslon 02 mendapatkan 7.475 suara. Sedangkan paslon 03 mendapat 1.830 suara. 

BACA JUGA: BRIN Kembangkan Kendaraan Otonom SEATER yang Bisa Pakai Aplikasi

BACA JUGA:Golkar dan Gerindra Kejar-kejaran, Demokrat Diprediksi Berikan Kejutan di Dapil 2

Total suara partisan Pemilu sebanyak 190.479 suara. Dengan suara sah sebanyak 189.836 suara. Dalam penelusuran sementara juga mendapati sebanyak 927 suara tidak sah.  

Dalam warta sebelumnya, Bawaslu menjelaskan, pelanggaran pemilu meliputi tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan regulasi peraturan yang mengatur tentang Pemilu.

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto,SE, menyampaikan, pelanggaran pemilu terbagi dalam beberapa jenis. 

Dari serangkaian jenis itu, kata dia, akan menjadi rujukan penyikapan pihaknya dalam melakukan tindaklanjut atas laporan yang diterima.

BACA JUGA: Nilai Ekspor Indonesia Januari 2024 Capai US$20,52 Miliar

BACA JUGA: Mengeksplorasi Pasar Baru, Mendongkrak Ekspor

Lebih rinci, Tri menyampaikan, pelanggaran pemilu itu meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik.

"Selanjutnya ada lagi yakni tindak pidana pemilu serta pelanggaran hukum lainnya," kata Tri Suyanto, menjelaskan. 

Untuk diketahui, Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan, diberikan wewenang tidak hanya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saja. 

Wasit Pemilu itu, dapat menggunakan aturan lainnya, dalam menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran. 

BACA JUGA:8 Parpol Bersaing Rebut Kursi DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 2

BACA JUGA: PKS Optimis Raih 5 Kursi DPRD Provinsi Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan