Belum Ada Izin, Satpol PP Larang Pendirian Pasar Malam

Pemerintah Mukomuko melalui Satpol PP melarang kegiatan pasar malam yang ditenggarai belum mengantongi izin.-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Satpol PP melarang pelaksanaan kegiatan pasar malam. 

Dalam rangka memperingati hari jadi ke-21 kabupaten ini yang menimbulkan kerumunan di saat berlangsungnya proses penghitungan surat suara Pemilu 2024 sekarang ini.

"Kita sudah koordinasi dengan pak sekda. Sekarang ini situasi penghitungan sedang berproses, sementara izin juga belum keluar untuk usaha kecil," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP, Kamis 15 Februari 2024

Penegasan itu disampaikan Jodi, usai menertibkan sejumlah lapak pedagang pasar malam yang beroperasi tanpa izin di dalam komplek perkantoran pemerintah daerah setempat. 

BACA JUGA: Bawaslu Tidak Menemukan Pelanggaran Pemilu 2024 di Mukomuko

BACA JUGA: Hasil Penelitian Kemenkes, Mukomuko Bebas Infeksi Kulit

Ia menjelaskan, ada enam lapak yang siap-siap beroperasi di dalam lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi pasar malam. Lapak tersebut sudah tegak, tetapi mereka tidak boleh beroperasi dulu.

"Sementara kira hentikan dulu sebelum ada izin. Karena sekarang masih dalam proses penghitungan perolehan suara pemilu," katanya.

Dijelaskan Jodi, Pemerintah Kabupaten Mukomuko setiap tahun memperingati hari jadi dengan menggelar berbagai acara meliputi pameran pembangunan daerah, hiburan rakyat, dan pasar malam di dalam komplek perkantoran pemerintah daerah setempat. 

Pihaknya mengungkapkan, jika izinnya sudah keluar dan situasi di daerah ini kondusif suasana sekarang ini. 

BACA JUGA: Bupati Mukomuko Turun ke Tempat Pemungutan Suara. Begini Hasilnya...

BACA JUGA: Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Pasar Lubuk Sanai 3 Tetap Ramai. Ada yang Golput?

Pemerintah daerah tidak melarang, silahkan mereka membuka lapak di lokasi yang ditetapkan.

"Sekarang ini kita berproses, jadi itu kita tertibkan, sampai izin beroperasi di lokasi itu keluar. Silahkan lokasi itu dibagi, apakah Dinas Perindagkop-UKM atau dari instansi yang lain," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan