Mau Lapor Pelanggaran Pemilu? Cermati Hal Penting Ini Agar Dapat Diproses
Suasana pemungutan suara pada pemilu serentak 2024 di salah satu TPS, kemarin. -Radar Utara/Benny Siswanto-
Masyarakat juga perlu mengetahui siapa saja yang bisa menjadi pelapor dugaan kontestasi atau proses curang yang terjadi.
Bawaslu menjelaskan, pihaknya yang dapat menjadi pelapor meliputi Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih.
BACA JUGA: Sinyal Positif Sektor Industri di Tahun Politik
BACA JUGA:Wajib Anda Ketahui, Ini 6 Manfaat Mengkonsumsi Jamu Beras Kencur Bagi Kesehatan Tubuh
Artinya yang telah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah. Selanjutnya, peserta Pemilu dan pemantau Pemilu yang terakreditasi Bawaslu.
"Tiga subyek itu, dapat menyampaikan setiap perbuatan yang dinilai tidak berkesesuaian dengan ketentuan dalam UU Pemilu kepada Bawaslu," terangnya.
Obyek laporan dugaan pelanggaran, adalah setiap tahapan penyelenggara Pemilu. Itu artinya, saat ini, obyek pelaporannya meliputi dugaan money politik.
Sampai dengan tahapan pencoblosan, penghitungan suara di setiap tahapan yang kini tengah berlangsung.
BACA JUGA: Bisnis Modifikasi Otomotif Indonesia Ngebut
BACA JUGA: Rekapitulasi Oleh KPPS, Pleno Hanya di Kecamatan. Begini Tahapan Penghitungan Hasil Pemilu 2024
"Laporan paling lama 7 hari kerja sejak diketahuinya dugaan pelanggaran," tegasnya menerangkan.
Penyampaian laporan, terus dia, dilakukan ke Kantor Bawaslu pada hari Senin hingga Kamis, mulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 16.00. Untuk Jumat, hingga 16.30 waktu setempat.
"Khusus masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara, laporan pelanggaran dapat dilakukan dalam waktu 1x24 jam," terangnya lagi.
Sesuai regulasi, penyampaikan laporan pelanggaran dapat diwakilkan kepada phak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
BACA JUGA:Prabowo - Gibran Kuasai Suara 19 TPS di Desa Suka Makmur - Giri Mulya