Rawan Main Mata Penempatan PPPK
Rawan "Main Mata" Penempatan PPPK -ayojakarta.com-
Ada juga Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan serta Gratifikasi.
Penyalahgunaan wewenang hingga anggaran, kata KPK, atas program yang bersumber dari uang negara, sangat rentan terjadi dalam tahun-tahun politik.
Korupsi masih lazim dimaknai dalam pandangan sempit yakni sebatas memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Padahal, cukup beragam praktik rasuah yang rentan terjadi di kanal-kanal layanan publik.
Salah satunya, dapat ditelisik sejak rancang bangun anggaran, yang telah diatur sedemikian hingga oleh regulasi, baik mekanisme teknis hingga administratifnya.
Aktivis anti rasuah, Soni Taurus, tak menampik macam-macam praktik korupsi itu. Dia menyerukan kampanye sosial tentang pentinya edukasi kepada masyarakat.
BACA JUGA: Mitigasi Banjir Jadi Sorotan Utama World Water Forum
BACA JUGA:Archimedes Bapak IPA Eksperimental
Salah satunya, terus dia, soal jenis-jenis sampai dengan modus operandi maling-maling berdasi yang rentan terjadi di lingkungan pelayanan publik.
"Korupsi menjadi prahara sosial, bukan semata-mata persoalan hukum. Karena korupsi, memberikan implikasi yang luas," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) BU, Syarifah Inayati, SE, Januari lalu menjelaskan soal proses administrasi.
Pemda Bengkulu Utara (BU), kata dia, sudah memproses data-data untuk pengusulan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk diketahui, hasil pengadaan pegawai 2023, terdapat 1.564 orang yang bakal segera menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
BACA JUGA: Perda RTRW Dinilai Berpotensi Percepat Bencana Ekologis