Caleg Dilarang Kampanye Selama Masa Tenang
Bawaslu bersama Satpol PP menertibkan APK yang masih terpasang setelah memasuki hari tenang.-Radar Utara/ Wahyudi -
Pelanggaran yang dimaksud, tertuang dalam Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Mereka yang berkampanye di luar jadwal bisa dipidana dengan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
BACA JUGA:Begini 7 Cara Cegah Miskin. Nomor 7 Banyak Ditemui..
BACA JUGA: DPK Bengkulu Terus Perkuat Tata Kelola Arsip
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, baik tingkat pusat maupun daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 juta," demikian jelas Teguh. (*)