Diduga Nikah Siri dengan Oknum Honorer Calon PPPK, Mantan Kades Dilaporkan ke Polda
Diduga Nikah Siri dengan Oknum Honorer Calon PPPK, Mantan Kades Dilaporkan ke Polda-Radar Utara / Sigit Haryanto-
BENGKULUUTARA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial MU, dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh istrinya sendiri, EP, atas dugaan melakukan pernikahan siri tanpa izin dan sepengetahuan istri sah.
EP yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif Desa Tanjung Kemenyan, Kecamatan Napal Putih, mengaku tidak terima dengan tindakan suaminya yang diduga menikah siri dengan seorang oknum karyawan honorer di salah satu dinas di Kabupaten Bengkulu Utara berinisial LR.
Kepada Radar Utara, EP mengungkapkan bahwa dugaan pernikahan siri tersebut terkuak setelah dirinya menaruh kecurigaan terhadap sikap suaminya yang diduga berselingkuh.
Kecurigaan itu semakin menguat setelah EP menemukan dokumen berupa surat nikah siri yang tersimpan dalam telepon genggam suaminya.
BACA JUGA:Ribuan PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara Bakal Dilantik 31 Desember, Gunakan Seragam Ini...
BACA JUGA:Tak Ikut Seleksi Tahap Dua, 902 Honorer Kehilangan Prioritas PPPK Paruh Waktu
“Dalam surat nikah siri itu tertulis bahwa pernikahan tersebut dilangsungkan pada 13 Oktober 2024,” ungkap EP.
Atas temuan tersebut, EP yang masih berstatus sebagai istri sah kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pernikahan siri yang dilakukan suaminya ke pihak kepolisian.
EP menyebutkan, laporan awal sempat disampaikan ke Polres Bengkulu Utara, namun tidak dapat diproses lantaran lokus kejadian tidak berada dalam wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.
“Karena itu saya melanjutkan laporan ke Polda Bengkulu dengan dugaan kasus perzinaan dan pernikahan tanpa izin istri sah,” jelasnya.
BACA JUGA:4 Mantan Kades Diaktifkan hingga 2027, Pekerjaan Rumah Sudah Menunggu
BACA JUGA:Akhir Bulan Ini, Bupati Bakal Lantik 14 Mantan Kades, 16 Desa Masih Dipimpin Pj
Saat ini, laporan tersebut dikabarkan sedang berproses di Polda Bengkulu.
EP juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
