Nelayan Diminta Tinggalkan Pukat Harimau, Ini Langkah Dinas Perikanan
Kantor Dinas Perikanan melakukan langkah-langkah agar nelayan meninggalkan alat pukat harimau. -Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perikanan (Diskan) meminta kepada seluruh nelayan di daerah ini. Agar meninggalkan pukat trawl atau harimau untuk alat menangkap ikan di laut.
Karena alat tangkap jenis itu, dilarang penggunaanya oleh pemerintah.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si mengatakan.
Pemerintah sebelumnya juga sudah merancang. Bakal menggelar pelatihan bagi nelayan tentang cara memodifikasi pukat trawl atau harimau menjadi alat tangkap ramah lingkungan.
BACA JUGA: Rp880 Juta Untuk Bayar Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
BACA JUGA: HUT Mukomuko Dipusatkan di Alun-alun, Samping Kantor Kemenag
"Sudah dirancang, namun masih menunggu petunjuk dari provinsi dulu. Sampai sekarang belum ada petunjuk lanjutan terkait pelatihan modifikasi alat tangkap nelayan itu," katanya.
Kegiatan itu kata Eddy, menindaklanjuti program Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu.
Terkait dengan penerapan penggunaan alat ramah lingkungan yang digunakan nelayan di Kabupaten Mukomuko.
Dengan mendatangkan tenaga ahli untuk melatih nelayan tentang cara memodifikasi pukat trawl atau harimau menjadi alat tangkap ramah lingkungan.
BACA JUGA: Disperindag Buka Stand Pameran HUT Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA:Pemkab Komitmen Lindungi Keselamatan Nelayan Mukomuko
Terkait hal itu, pihaknya telah menyampaikan kepada nelayan agar mereka bersabar menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah provinsi terkait pelatihan modifikasi pukat trawl atau harimau menjadi alat tangkap ramah lingkungan.
"Sampai sekarang belum tahu. Apakah nelayan nantinya diundang ke Mukomuko atau Kota Bengkulu," ujarnya.