Disiapkan Rp3,5 Miliar Untuk Bangun Mall Pelayanan Publik
Pemerintah daerah membahas rancangan pembangunan termasuk rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik-Radar Utara/ Wahyudi -
Sebagai bentuk tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 23 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
Dimana dalam praktiknya, mall pelayanan publik berisikan seluruh pelayanan dari semua OPD yang dulunya terpisah, kini menjadi satu kesatuan yang saling bersinergi.
BACA JUGA: Musim Trek, Harga Sawit Masih di Atas Rp2.000/Kg
BACA JUGA:Pendekatan Persuasif Langkah Jitu Cegah Perambahan Hutan
"Adanya MPP ini akan mempermudah masyarakat kita dan ini merupakan langkah strategis yang mendatangkan banyak manfaat yang nyata bagi masyarakat luas,” jelasnya.
Mall Pelayanan Publik akan menampung semua pelayanan mulai dari pelayanan Perizinan, Administrasi Kependudukan hingga pelayanan perpajakan dan pelayanan lainnya. Sehingga ke depan dapat mendobrak rutinitas dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
“Semoga saja apa yang kita rencanakan dapat terlaksana. Sehingga pemberian pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat akan semakin maksimal,” pungkasnya. (*)