Begini Cara Hitungan KPU Untuk 2 Persen Surat Suara Cadangan di TPS
Hitungan KPU Untuk 2 Persen Surat Suara Cadangan di TPS-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 Ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menyediakan surat suara cadangan sebanyak 2 persen/TPS.
Surat suara cadangan itu, untuk surat suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
"Surat suara yang disediakan oleh KPU berjumlah sesuai TPS plus 2 persen untuk cadangan. Surat suara cadangan, itu untuk DPK atau surat suara rusak," ungkap Ketua PPK Marga Sakti Sebelat (MSS), Waskito.
Ditambahkan Waskito, untuk menghitung penyediaan surat suara cadangan 2 persen.
BACA JUGA:Anggaran Ketahanan Pangan Bisa Jadi Temuan BPK
BACA JUGA: TNI/Polri Patroli Titik Rawan, Ciptakan Kamtibmas yang Sejuk
KPU telah memiliki cara penghitungan sendiri. Dimana surat suara cadangan ini diambil berdasarkan jumlah DPT di setiap TPS.
"Penghitungannya ditambah ke depan atau genap. Misalnya DPT di sejumlah TPS ada 250 mata pilih maka 2 persennya berjumlah 5 surat suara. Nah 5 surat suara ini digenapkan ke depan, artinya menjadi 6 surat suara yang harus disediakan untuk TPS tersebut," pungkasnya.
Lebih jauh Waskito menegaskan bahwa dalam Pemilu 2024.
KPU telah membedakan masing-masing warna surat suara.
"Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD RI berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru dan DPRD Kabupaten berwarna hijau. Warnanya dibedakan supaya pemilih tidak salah memasukkan surat dalam kotak suara. Dan ini semua sudah diatur pada PKPU," demikian Waskito. (*)