Imunisasi Nasional Polio Cegah Lumpuh Layu

Ekspresi seorang anak saat diteteskan vaksin polio dalam pelaksanaan Sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di Puskesmas Tambakrejo, Semarang, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/ Makna Zaezar--

BACA JUGA: PAD Pasar Nunggak, Disperindag Surati Kades

Pola Hidup Bersih

Sejatinya, polio merupakan salah satu penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Virus Polio dapat menular melalui air yang terkontaminasi dengan tinja yang mengandung Virus Polio.

Beberapa faktor risiko terjadinya penularan Virus Polio adalah rendahnya cakupan imunisasi polio, kondisi kebersihan lingkungan dan perilaku hidup bersih yang kurang baik.

Masyarakat di beberapa daerah masih melakukan buang air besar (BAB) sembarangan baik itu di sungai ataupun pada sumber air bersih yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Patut diingat, ketika virus polio tersebut masuk ke dalam tubuh anak yang belum mendapatkan imunisasi polio atau imunisasi polionya tidak lengkap, maka virus akan sangat mudah berkembang biak di dalam saluran pencernaan. Dari situ kemudian menyerang sistem saraf anak yang menyebabkan kelumpuhan.

BACA JUGA: Korban Oknum Danru Koboy PT Agricinal Ngeper, Bagaimana Proses Hukumnya?

BACA JUGA:Pejabat Eselon Digeser, Pemda Bengkulu Utara Lantik 9 Pejabat

Untuk menanggulangi dan memutus transmisi penularan virus polio, Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif. Pertama, masyarakat harus memastikan anak-anak mereka memperoleh imunisasi rutin polio lengkap sesuai usia, yaitu empat kali polio tetes dan dua kali polio suntik, sebelum usia 1 tahun.

Kedua, memastikan seluruh anak usia 0 sampai 7 tahun di seluruh wilayah provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur serta Kabupaten Sleman Provinsi DIY memperoleh dua dosis imunisasi polio tetes tambahan pada kegiatan Sub Pekan Imunisasi Nasional mulai 15 Januari 2024. Ketiga, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, termasuk buang air besar di jamban dengan septic tank dan cuci tangan dengan sabun sebelum makan dan setelah buang air.

Keempat, masyarakat diimbau segera melapor kepada petugas kesehatan atau puskesmas terdekat bila menemukan anak usia di bawah 15 tahun dengan gejala lumpuh layu mendadak.(*)

 

Sumber : Indonesia.go.id

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan