Bawaslu Cium Dugaan Pelangaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Bawaslu Cium Dugaan Pelangaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu-Radar utara/ Wahyudi-
Sebab netralitas multak dimiliki penyelenggara pemilu. Netralitas tersebut harus dimulai dari pikiran dan diwujudkan dalam sikap serta pernyataan.
BACA JUGA: KPU Siapkan 858 Alat Bantu Bagi Pemilih Tunanetra di TPS
BACA JUGA: Disperindagkop Tetap Tera Ulang Timbangan Milik Perusahaan di Mukomuko
“Sebagai penyelenggara tidak hanya bicara bahwa kita netral. Tetapi harus dimulai dari pikiran kemudian ditunjukkan dengan sikap dan tindakan kita sebagai penyelenggara,” jelasnya.
Untuk menjaga netralitas, sambung Mansur, bukan hal yang sulit bagi penyelenggara pemilu. Komitmen terhadap pemilu berintegritas, disertai pemahaman terhadap asas, kode etik, dan perilaku pemilu akan mengantarkan penyelenggara ke mahkota tersebut.
"Harapan kami, kejadian serupa tidak ada lagi di Kabupaten Mukomuko," demikian Mansur. (*)