Iklan doni 2

Bersurat ke Perusahaan, FKKD Ulok Kupai Tuntut Transparansi Dana CSR

Ilustrasi. Bersurat ke Perusahaan, FKKD Ulok Kupai Tuntut Transparansi Dana CSR -Istimewa -

KETRINA, RADARUTARA.BAAKORAN.CO- Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, melayangkan surat resmi.

Kepada seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah kecamatan tersebut, baik yang bergerak di bidang pertambangan maupun perkebunan. 

Surat tersebut berisi tuntutan tegas agar perusahaan-perusahaan menyampaikan data dan dokumen terkait aktivitas serta realisasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Ketua FKKD Ulok Kupai, Firman Aswandi, menjelaskan bahwa surat tersebut dilayangkan sebagai upaya menuntut keterbukaan atau transparansi perusahaan terhadap seluruh kegiatan yang selama ini telah dijalankan.

“Kami menuntut transparansi perusahaan terhadap aktivitas yang selama ini sudah berjalan. Sekaligus, kami juga meminta transparansi perusahaan dalam merealisasikan kewajibannya pada program CSR yang selama ini disebut-sebut telah disetorkan kepada pemerintah daerah melalui Tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TjSLP),” ujar Firman Aswandi.

BACA JUGA:APDESI Desak DPRD Agendakan Hearing Evaluasi Perda CSR, Imlni Tanggapan Komisi III

BACA JUGA:Realisasi CSR Sentuh Kebutuhan Masyarakat

Dalam surat FKKD Ulok Kupai, ada beberapa poin utama yang menjadi tuntutan. Diantaranya adalah penjelasan muara program CSR. 

Dimana perusahaan diminta untuk menjelaskan secara rinci kemana arah dan realisasi program CSR selama perusahaan beraktivitas di wilayah Ulok Kupai. 

Selanjutnya, FKKD juga menuntut dokumen penyerahan CSR, yakni perusahaan wajib menyerahkan dokumen penyerahan CSR kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai bukti penyaluran. 

Selain, itu FKKD juga menuntut bukti penyerahan lahan 20 persen. Ini, mengarahkan kepada perusahaan perkebunan yang diminta menyerahkan bukti penyerahan lahan 20 persen kepada masyarakat pada setiap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). 

Terakhir, FKKD Ulok Kupai juga menuntut penyerahan dokumen sah perusahaan pertambangan maupun perkebunan yang meliputi dokumen sah setiap Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau HGU yang ada di Kecamatan Ulok Kupai kepada masing-masing desa tempat perusahaan beraktivitas.

BACA JUGA:APDESI Desak DPRD Agendakan Hearing Evaluasi Perda CSR, Imlni Tanggapan Komisi III

BACA JUGA:Realisasi CSR Sentuh Kebutuhan Masyarakat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan