Tim Psikolog Door to Door ke Rumah Korban Asusila Oknum Guru
Tim Kemensos RI melalui yayasan Sentra Darma Guna Bengklu melakukan asesmen dan pendampingan terhadap korban asusila oknum guru di Kecamatan Marga Sakti Sebelat. -Radar Utara/Sigit -
BACA JUGA: Camat Marga Sakti Sebelat Minta Perhatian Pemerintah di Sektor Pertanian
Jauh sebelum direvisi, UU Nomor 5 Tahun 2014 dalam rumpun regulasinya sudah menegasi soal pemberhentian sementara, terhadap ASN yang menjadi tersangka.
Termasuk juga mengatur soal hak-haknya. Sekadar menginformasikan, 3 tahun sejak UU ASN disahkan, lahirlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Beleid itu pun mengatur, perihal pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian tetap seorang ASN bilamana tersandung tindak pidana.
Regulasi itu, juga mengatur soal kebijakan soal hak keuangan seorang ASN saat berstatus tersangka.
"Soal pemberhentian sementara (H, oknum guru yang jadi tersangka,red), kami akan koordinasi dengan BKP-SDM," ujar Sugeng. (*)