Iklan doni 2

Empat Manfaat Terbaru Sertifikasi TKDN

Kemudahan sertifikasi membuat industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa. -KEMENPERIN-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Regulasi baru ini membawa empat manfaat utama: insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan.

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, kebijakan ini merupakan reformasi besar agar proses sertifikasi TKDN menjadi lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

"Kami ingin memastikan industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa," tegasnya seperti dilansir dari laman Kemenperin, Sabtu (13/9/2025).

 

Insentif: Tambahan Nilai untuk Litbang dan Investasi

Perusahaan kini bisa mendapatkan tambahan nilai TKDN hingga 20 persen dari kegiatan riset dan pengembangan (litbang). Investasi baru di dalam negeri juga langsung diakui dengan nilai TKDN minimal 25 persen.

BACA JUGA:Pelaku Industri Kecil, Ini Cara Mendapatkan Sertifikasi TKDN-IK Gratis

BACA JUGA:Memacu Penyaluran Kredit UMKM di Tengah Tantangan Global

Selain itu, Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) kini lebih mudah diperoleh. Jika sebelumnya hanya maksimal 15 persen, kini tersedia 15 komponen pembentuk BMP yang bisa dipilih sesuai kondisi perusahaan.

Penyederhanaan: Proses Lebih Ringkas

Jika dahulu perhitungan TKDN barang dilakukan dengan metode berbasis biaya yang rumit, kini pendekatannya lebih sederhana. Bahan atau material cukup dilihat pada tingkat kedua, dan jika tidak ada, ditelusuri asal barangnya. Masa berlaku sertifikat juga lebih panjang, dari sebelumnya tiga tahun menjadi lima tahun, dengan pengawasan terstruktur.

Kemudahan: Self Declare untuk Industri Kecil

Industri kecil mendapat perlakuan khusus. Melalui metode self declare, nilai TKDN mereka bisa lebih dari 40 persen dengan masa berlaku sertifikat lima tahun. Nilai TKDN kini juga langsung tercantum pada label dan kemasan produk sehingga konsumen tidak perlu lagi mencari daftar inventaris barang bersertifikat.

Bahkan, perhitungan litbang kini disederhanakan ke aspek intelektual. Sertifikasi jasa industri pun sudah memiliki tata cara jelas: menghitung tenaga kerja, peralatan, dan jasa umum.

BACA JUGA:Mengelola Dana UMKM Tanpa Stress: Cara Mudah Agar Keuangan Tertata

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan