Sidang Korupsi BUMDes Lubuk Sanai III, Kades dan BPD Dituding Lalai dalam Pengawasan
Muslim Chaniago, SH, MH-Radar Utara/Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Fakta baru mulai terkuak dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Tanjung, Desa Lubuk Sanai III, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko.
Tiga kali sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, sejumlah keterangan saksi dan pembelaan hukum terdakwa mulai menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi di BUMDes Karya Tanjung.
Dalam sidang terbaru, penasehat hukum terdakwa, Sulistyo Utomo, mantan Direktur BUMDes, Muslim Chaniago, SH, MH, menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata terletak pada pelaksanaan program, melainkan pada lemahnya fungsi pengawasan.
“Hasil sidang di Pengadilan menunjukkan bahwa kegagalan investasi terjadi karena tidak berjalannya fungsi pengawasan yang semestinya dilakukan oleh pengawas. Semua program kerja awalnya berjalan baik, namun ketika pengawasan melemah pasca Sulistyo diangkat sebagai direktur, program itu mengalami kemacetan,” ujar Muslim kepada Radar Utara.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Diminta Bongkar Habis Korupsi Dana BUMDes Diseluruh Desa
BACA JUGA:Rumus Institute Desak Bongkar Habis Dugaan Korupsi Dana BUMDes Lubuk Sanai 3
Menurutnya, beberapa program BUMDes yang digagas terdakwa justru memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Di antaranya pembangunan kantor BUMDes, los pasar, toilet umum pasar, penyediaan air minum isi ulang, hingga penataan tempat pembuangan sampah pasar.
“Sulistyo tidak pernah mendapat keuntungan pribadi dari program kerja itu. Justru sebagian fasilitas kini masih digunakan masyarakat,” tambah Muslim.
Namun, dalam fakta persidangan juga terungkap adanya aliran dana BUMDes yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa lain, Sonia Paramita. Lebih mengejutkan lagi, penggunaan dana tersebut disebut-sebut diketahui oleh Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan di muka persidangan.
Pernyataan itu sekaligus mengarah pada dugaan kelalaian Kepala Desa yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus pengawas tertinggi dalam pengelolaan BUMDes.
BACA JUGA:Terjerat Korupsi, Direktur dan Sekretaris BUMDes Lubuk Sanai 3 Ditahan Jaksa
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Diminta Bongkar Habis Korupsi Dana BUMDes Diseluruh Desa
“Kepala desa selaku KPA memiliki kewajiban memastikan tata kelola dan pengawasan berjalan. Tetapi faktanya, fungsi ini mandek dan justru membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran,” terangnya.
Kasus BUMDes Lubuk Sanai III ini menyisakan tanda tanya besar mengenai sejauh mana peran pemerintah desa dalam mengawasi dan menjamin keberlangsungan unit usaha desa.
