Skema Inpres, Jalan Penghubung Desa Terpencil Dihotmik

Dinas Pekerjaan Umum saat turun ke lapangan untuk memastikan kondisi jalan penghubung yang bakal dihotmik-Radar Utara/Wahyudi-

Apriansyah menjelaskan, Kabupaten Mukomuko di tahun 2024, akan mendapatkan dana Inpres dari pemerintah pusat. Tidak lepas upaya dan terobosan bupati ke pusat. Bupati mengajukan dana Inpres untuk pembangunan jalan ke Komisi V DPR RI, Kementerian PUPR, KSP. Dan pihaknya di bawah hanya menyiapkan persyaratan yang ada agar tidak terlambat.

"Selain itu, kami juga membentuk tim agar selalu bisa berkolaborasi dengan pihak Balai Jalan Nasional," terangnya.

Ia juga menyatakan, Kabupaten Mukomuko di tahun 2023 lalu telah menerima dana pembangunan daerah dalam skema instruksi presiden untuk pembangunan jalan penghubung desa terpencil sebesar Rp123 miliar.

BACA JUGA:Dana Minim, Disparpora Ngebet Percantik Rest Area

BACA JUGA:Dinas Perikanan Kecipratan DAK Rp4,9 Miliar

"Dana Inpres sebesar Rp123 miliar tersebut untuk membangun tiga ruas jalan penghubung di sejumlah desa terpencil. Dan Alhamdulillah, hasil pembangunan jalan tersebut sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya. 

Tahun ini, pemerintah Mukomuko tidak hanya memperjuangkan upaya peningkatan dan pembangunan infrastruktur jalan melalui anggaran pemerintah pusat. Menyikapi berbagai persoalan sosial akibat bencana, Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga merancang rencana relokasi rumah warga di sepadan sungai. 

Hal ini diperlukan karena, perumahan di sepadan sungai sangat membahayakan bagi pemiliknya. Karena sangat rawan dari ancaman longsor maupun banjir akibat luapan air sungai. 

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Heri Afian Efendi, ST mengatakan. Sebelum relokasi rumah warga di sepadan sungai, pihaknya, melakukan pendataan lahan potensial untuk relokasi perumahan di lokasi rawan bencana. Dan pendataan ini bagian dari program lanjutan di tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Dugaan Asusila Oknum Guru, Hati Boleh Panas dan Kecewa, Tapi...

BACA JUGA:Lonceng Gerbong Mutasi Pemkab Bengkulu Utara

"Program yang kita jalankan ini bagian dari program penanganan bencana. Namun yang kita tangani masalah perumahannya, bukan menangani bencana banjir dan longsor," katanya.

Ia juga menyatakan, pendataan lahan potensial untuk relokasi perumahan warga di sepadan sungai, terkait dengan standar pelayanan minimum Jika ada rumah warga yang terdampak longsor dan terancam masuk sungai. 

Otomatis, pemerintah mengusahakan rumah untuk dipindahkan atau relokasi rumah ke lahan potensial. Dan itu pun kalau pemerintah daerah sanggup membebaskan lahan dan pembangunan perumahan. Kalau pemerintah sanggup, pihaknya siap eksekusi.

"Kapanpun kami siap asal pemerintah daerah siap. Sebab anggaran yang ada dinas ini untuk pendataan lahan potensial untuk relokasi perumahan warga. Tidak ada anggaran pembebasan lahan apalagi pembangunan perumahan," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan