Paska Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi DD Lebong Tandai, Bakal Ada Tersangka?
Camat Napal Putih, Bambang Abdul Mutalib, M.Pd-Radar Utara/Sigit Haryanto-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara telah merampungkan proses pemeriksaan maraton terhadap para saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Lebong Tandai tahun anggaran 2022-2023.
Pemeriksaan yang berlangsung di ruang rapat kantor Camat Napal Putih ini berakhir pada Rabu, 10 September 2025.
Meskipun demikian, belum ada kepastian apakah pemeriksaan ini sudah cukup sebagai dasar bagi Kejari Bengkulu Utara untuk menetapkan tersangka.
Camat Napal Putih, Bambang Abdul Mutalib, M.Pd, melalui Sekcam, Misbansyah, membenarkan bahwa kegiatan pemeriksaan telah selesai, namun ia tidak bisa memastikan apakah akan ada kelanjutan.
"Ada dua orang kemarin yang tidak hadir dalam panggilan yakni eks perangkat desa, namun hari Rabu, kemarin juga tim dari Kejari Bengkulu Utara langsung meninggalkan Kantor Camat," ungkap Misbansyah.
BACA JUGA:Belum Ada Tersangka, Kejari Bengkulu Utara Masih Dalami Dugaan Korupsi DD Lebong Tandai
BACA JUGA:Kasi Kesra Lebong Tandai Dipecat, Terkait Proses Hukum Dugaan Rasuah DD?
Sementara itu, salah satu perwakilan masyarakat Lebong Tandai, Mulyani, menyampaikan harapannya agar Kejari Bengkulu Utara segera mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Ia mendorong pihak kejaksaan untuk segera menetapkan para tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi ini dan mengumumkan hasil penyidikan kepada publik.
"Kami berharap Kejari Bengkulu Utara tidak menunda-nunda lagi. Publik berhak tahu siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana desa ini," ujar Mulyani.
Keberlanjutan kasus ini kini berada di tangan Kejari Bengkulu Utara.
Keputusan untuk menetapkan tersangka atau melanjutkan penyelidikan lebih lanjut akan menjadi penentu apakah harapan masyarakat untuk transparansi dan keadilan dapat terpenuhi. (*)
